in

Kasus Suap PDAM Kudus Belum Siap Dilimpahkan, Penahanan Tersangka Diperpanjang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perkara dugaan korupsi PDAM Kabupaten Kudus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah hingga saat ini belum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Akibatnya, penahanan tersangka diperpanjang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya hanya menangani dua dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani. “Penuntut umum sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” ujarnya, Rabu (26/8/2020).

Namun, Ketut tidak menyebutkan secara rinci kapan perpanjangan masa penahanan dilakukan dan sampai kapan. Dia beralasan proses perpanjangan di tangan penuntut umum Kejati Jateng.

Meskipun begitu, pihaknya mengakui harus segera menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka. Sebab, jika masa penahanan selesai dan berkas perkara belum dilimpahkan, maka Kejati terpaksa harus membebaskan para tersangka.

“Kami memang tidak bisa lama, karena dibatasi dengan waktu penahanan,” imbuh Ketut.

Menurutnya, lamanya proses penyelesaian berkas perkara ini dikarenakan harus sesuai dengan prosedur. Namun Kejati Jateng bakal berupaya secepat mungkin memprosesnya.

“Kemungkinan pelimpahan tahap II kami lakukan pekan depan,” beber Ketut.

Kasus dugaan korupsi PDAM Kudus terkuak saat tim Kejaksaan Negeri Kudus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM Kudus pada 11 Juni 2020 lalu.

Total saat ini sudah ada tiga tersangka. Selain dua tersangka yang ditangani Kejati Jateng, tersangka atas nama Tony Yusgiantoro selaku Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus ditangani Kejari Kudus. (*)

 

editor: ricky fitriyanto