in

Tak Kunjung Bayar Hutang Miliaran, Pengusaha di Semarang Diajukan PKPU

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebab, dia dianggap tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar hutang bernilai miliaran.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh pengusaha asal Jakarta yang bernama Nurlaila Bernadin, melalui tiga kuasa hukumnya, A Kemal Firdaus, Renaldi AN, dan Ahmad RF pada 26 Mei 2020.

Menurut Kemal, nilai tagihan yang dimohonkan kepada Agus Hartono mencapai lebih dari Rp 53 miliar. Dengan rincian Rp 2 miliar merupakan hutang kepada Nurlaila dan sisanya kepada kreditur lain.

Dia menjelaskan, hutang piutang antara kliennya dengan Agus Hartono terjadi pada 10 Mei 2018 lalu. Saat itu, Agus Hartono meminjam uang Rp 2 miliar dalam jangka waktu 3 bulan.

“Kala itu, Agus Hartono memberikan jaminan berupa dua cek Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 1 miliar,” jelas Kamal, Jumat (29/5/2020).

Namun, 3 bulan berselang hutang tak kunjung dibayar. Kliennya pun berupaya untuk mencairkan cek yang diberikan Agus Hartono, tetapi ditolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak cukup.

Menurut Kemal, kliennya juga sudah berupaya menagih, tetapi Agus Hartono masih tak memenuhi kewajibannya.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, somasi juga telah dilayangkan lantaran upaya kliennya menagih hutang tak membuahkan hasil. Somasi juga sudah dilakukan atas nama kreditur lainnya.

“Namun tetap tidak ada itikad baik. Karena itu Permohonan PKPU ini kami layangkan dengan anggapan melalui PKPU ini termohon bisa menyelesaikan utang-utangnya,” ungkap Kamal.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, permohonan PKPU tersebut akan disidangkan perdana pada 3 Juni 2020 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya permohonan PKPU itu. “Benar, itu sudah masuk ke kami dengan klasifikasi PKPU. Yang memohonkan dan termohonnya atas nama pribadi,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto