in

Kasus PTSL Desa Ngabean Kendal, Warga Miskin Digratiskan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ternyata hanya diberlakukan kepada wagra yang mampu. Sedangkan yang miskin digratiskan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PTSL Desa Ngabean dengan terdakwa Supriyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/3/2020). Kali ini agendanya pemeriksaan saksi yang meringankan.

Salah satu saksi, Moh Abidin membenarkan bahwa pada 2018-2019 ada program PTSL di Desa Ngabean. Ia sendiri merupakan satu di antara ribuan peserta yang mengusulkan sertifikasi tanah.

“Setahu saya warga yang kurang mampu atau tanah wakaf memang tidak dipungut biaya. Sertifikat saya sudah jadi dan diberikan, masyarakat bersyukur adanya sertifikat itu,” jelas Abidin yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui jelas apakah warga lain juga sama atau tidak. Yang jelas ia pernah mengikuti sosialisasi PTSL dua kali, tetapi memang tidak sampai selesai.

“Yang saya ketahui ada biaya untuk patok, materai, tapi saya gratis untuk wakaf. Pengambilan sertifikat sama sekali tidak dikenakan biaya. Karena memang semua tanah wakaf untuk kepentingan ibadah semua,” ujarnya.

Menurutnya, jiwa sosial terdakwa selaku Kades sangat tinggi. “Patok semua dari desa, materai juga dari desa, saya ikut pengukuran. Sertifikatnya diberikan bareng dengan tanah wakaf lainnya,” imbuh Abidin.

Saksi lain, Sumali juga mengatakan hal serupa. Katanya ada 5 orang di wilayah RT 1 dan 3 Desa Ngabean yang tidak dipungut biaya PTSL. Dia juga termasuk salah satunya. Namun ia tidak pernah ikut sosialisasi.

“Kalau saya tanah pribadi bukan wakaf. Saya gratis. Awalnya tanya ke Pak Kades. Saya ngomong kalau ada sertifikat saya ndak mampu membayar. Jadi saya memang kategori ndak mampu,” ucapnya.

Kini sertifikatnya sudah diterima. Proses pengambilan sertifikat juga gratis.

Saksi lain, Khudori juga mengungkapkan hal yang sama. Ketika itu dia mengurus tanah wakaf. “Semua diurus gratis, sertifikat wakaf hari ini disuruh mengambil,” ungkapnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

in

Kasus PTSL Desa Ngabean Kendal, Warga Miskin Digratiskan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ternyata hanya diberlakukan kepada wagra yang mampu. Sedangkan yang miskin digratiskan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PTSL Desa Ngabean dengan terdakwa Supriyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/3/2020). Kali ini agendanya pemeriksaan saksi yang meringankan.

Salah satu saksi, Moh Abidin membenarkan bahwa pada 2018-2019 ada program PTSL di Desa Ngabean. Ia sendiri merupakan satu di antara ribuan peserta yang mengusulkan sertifikasi tanah.

“Setahu saya warga yang kurang mampu atau tanah wakaf memang tidak dipungut biaya. Sertifikat saya sudah jadi dan diberikan, masyarakat bersyukur adanya sertifikat itu,” jelas Abidin yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui jelas apakah warga lain juga sama atau tidak. Yang jelas ia pernah mengikuti sosialisasi PTSL dua kali, tetapi memang tidak sampai selesai.

“Yang saya ketahui ada biaya untuk patok, materai, tapi saya gratis untuk wakaf. Pengambilan sertifikat sama sekali tidak dikenakan biaya. Karena memang semua tanah wakaf untuk kepentingan ibadah semua,” ujarnya.

Menurutnya, jiwa sosial terdakwa selaku Kades sangat tinggi. “Patok semua dari desa, materai juga dari desa, saya ikut pengukuran. Sertifikatnya diberikan bareng dengan tanah wakaf lainnya,” imbuh Abidin.

Saksi lain, Sumali juga mengatakan hal serupa. Katanya ada 5 orang di wilayah RT 1 dan 3 Desa Ngabean yang tidak dipungut biaya PTSL. Dia juga termasuk salah satunya. Namun ia tidak pernah ikut sosialisasi.

“Kalau saya tanah pribadi bukan wakaf. Saya gratis. Awalnya tanya ke Pak Kades. Saya ngomong kalau ada sertifikat saya ndak mampu membayar. Jadi saya memang kategori ndak mampu,” ucapnya.

Kini sertifikatnya sudah diterima. Proses pengambilan sertifikat juga gratis.

Saksi lain, Khudori juga mengungkapkan hal yang sama. Ketika itu dia mengurus tanah wakaf. “Semua diurus gratis, sertifikat wakaf hari ini disuruh mengambil,” ungkapnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto