in

Sempat Ada Tawar-menawar, Pungli PTSL Desa Ngabean Kendal Disepakati Rp 500 Ribu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pungutan yang dilakukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, ternyata sempat diwarnai tawar-menawar antar warga.

Kesepakatan besaran pungutan didapat saat sosialisasi PTSL di Balai Desa dan dipimpin langsung Kades Ngabean, Supriyanto. Hampir semua calon peserta PTSL menghadirinya.

“Di situ juga dihadiri semua Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun (Kadus) yang ada di Desa Ngabean,” jelas Kadus Ngularan Harowi (51) saat dihadirkan menjadi saksi sidang dengan terdakwa Supriyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/3/2020).

Pada saat itulah semua berembug. Singkat cerita, ada tiga nominal yang muncul untuk per bidang tanah, yakni Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, dan Rp 600 ribu. “Akhirnya semua yang hadir sepakat di angka Rp 500 ribu,” jelasnya.

Pasca penentuan, kata Harowi, tidak ada satupun peserta sosialisasi yang mengajukan keberatan. “Karena memang disepakati bersama ya waktu itu nggak ada gaduh, nggak ada yang protes,” imbuhnya.

Yang Miskin Digratiskan

Berdasarkan informasi, PTSL di Desa Ngabean diikuti sekitar 1.000 peserta dengan total mencapai 1.500 bidang tanah yang diusulkan.

Di Dusun Ngularan sendiri ada 281 bidang tanah yang didaftarkan. “Bahkan ada warga (dusun) saya yang setelah itu langsung mbayar ke bendahara. Mungkin nganggep Rp 500 ribu murah, terus pada senang,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Kadus Kliwonan, Suryanto. Di dusun tersebut ada 170 bidang tanah yang didaftarkan. Dan semuanya tidak ada yang mengajukan keberatan atas biaya yang ditetapkan.

Apalagi, katanya, tidak semua warga dipungut biaya. “Di Dusun Kliwonan ada 4 warga yang masuk kategori kurang mampu. 4 warga itu digratiskan,” tuturnya.

Begitu pula dengan Dusun Kalikatok. Menurut Kadus Subiyanto, dari 138 bidang tanah, ada 12 bidang tanah yang digratiskan karena milik warga kurang mampu.

Baca juga: Korupsi PTSL Desa Ngabean Kendal, Kadus Dibriefing oleh Kades

Pungutan Rp 500 ribu di atas khusus untuk biaya pendaftaran PTSL biasa. Jika bidang tanah yang didaftarkan perlu diurus Surat Hibah/Waris/Asal Usul maka ditambah Rp 500 ribu.

Selain itu, bagi orang luar Desa Ngabean yang mengurus tanah di Ngabean maka akan dikenakan biaya dua kali lipat. Kemudian, semua peserta yang akan mengambil sertifikat juga diharuskan membayar lagi Rp 100 ribu. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar