in

Penasehat Hukum Taufik: Fakta Persidangan Tak Ada yang Memperkuat Konstruksi Tuntutan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Fidi Galang Elsa Syarief selaku Penasehat Hukum terdakwa Taufik Kurniawan menyebut, hampir semua fakta dalam persidangan kliennya tidak ada yang memperkuat konstruksi tuntutan Jaksa KPK.

Hal tersebut dikatakan Fidi seusai sidang tuntutan dalam kasus suap pelolosan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).

Menurut Fidi, persidangan itu mencari kebenaran materil, tetapi fakta yang terungkap justru sebenarnya tidak memperkuat konstruksi tuntutan. Dia mencontohkan para saksi yang ternyata memberi keterangan di luar fakta yang terjadi.

“Seperti saksi tadi tidak ada yang mempersiapkan. Kalau diikuti dari awal, terkait DAK itu tidak ada yang namanya proposal, tapi kok ujung-ujungnya ada (yang menyatakan) pengajuan proposal. Itu salah satunya yang paling telak,” bebernya.

Dia menambahkan soal proses BAP para saksi yang tidak disumpah. Sementata di fakta persidangan, semua saksi harus bersumpah. Sehingga, katanya, kalau fakta persidangan tidak dijadikan fakta yuridis, berarti semua saksi itu berbohong atau memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Selain itu terkait wewenang dari Wakil Ketua DPR RI yang disebut mempengaruhi komisi-komisi di bawahnya. “Sudah jelas fakta persidangan bahwa itu tidak bisa. Tidak ada pertanggungjawaban secara vertikal antara Wakil Ketua DPR dengan Komisi di bawahnya,” tegas Fidi.

Menurutnya, komisi-komisi yang terkait langsung justru faktanya tidak dimintai keterangan dalam persidangan. “Namun kita tetap hormati persidangan. Dan hal-hal ini akan kita jawab dalam nota pembelaan, dimana fakta persidangan merupakan kebenaran materiil,” imbuhnya.

Jaksa KPK menuntut terdakwa Taufik dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

editor: ricky fitriyanto