in

Masih Pandemi, Kapolda Jateng Imbau Mahasiswa Tunda Demo

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal itu diungkapkan Kapolda saat menemui perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas di Jawa Tengah. Pertemuan digelar di ruang Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2020).

Dia menjelaskan, menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999. “Prinsipnya boleh, tapi ada klausul yang harus dipenuhi dan ditaati,” paparnya.

Tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, kata Luthfi, tentunya sesuai regulasi.

“Kami tidak bangga menangkap, tetapi ini dalam rangka memelihara kamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu sama di mata hukum, tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,” tegasnya.

Luthfi sendiri menegaskan pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap.

Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.

Kapolda berharap, agar ke depan para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa. Dengan pertimbangan masih masa pandemi Covid-19 dan adanya potensi rusuh saat aksi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto