in

Sidang Kasus Bank Mandiri Semarang, Donny Iskandar Ngotot Tak Layak Dijerat UU Korupsi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus kredit fiktif PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Semarang berlanjut. Terdakwa Donny lskandar alias Edward Setiadi disebut tak layak dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Broto Hastono saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2020).

Menurut Broto, pasal yang disangkakan kepada terdakwa terlalu dipaksakan. “Perkara ini tidak bisa masuk Tipikor, tapi lebih ke perkara perbankan,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Arkanu.

Tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998.

Menurut Broto, terjadinya kredit fiktif bukan murni inisiatif terdakwa. Awalnya, pihak Bank Mandiri Semarang menawarkan kredit kepada terdakwa, jadi bukan terdakwa yang meminta.

Semua persyaratan kredit juga diurus oleh pihak bank. “Dalam hal ini terdakwa hanya bersifat pasif. Jadi ketika ada kekeliruan, berarti itu sebagai kesalahan bank yang tak menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Broto mencontohkan dengan tidak dilakukannya verifikasi terhadap calon debitur (terdakwa). “Kami melihat ada banyak kejanggalan. Tidak melakukan OTS ke calon debitur adalah bentuk keteledoran bank,” imbuhnya.

Dia menilai, alur masalah ini harus dipahami secara jelas. Bahwa kredit Bank Mandiri tidak mungkin cair tanpa persetujuan pihak bank. (*)

 

editor: ricky fitriyanto