SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai 7 Oktober – 13 Oktober 2020.
Syarat usia calon KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yaitu antara 20-50 tahun. “Maksimal usia 50 tahun terhitung 23 Desember 1970 dan usia minimal 20 tahun pada tanggal 23 November 2020,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Goeltom, Senin (12/10/2020).
Selain itu, Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 465 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kota Semarang menyerahkan seluruh fasilitasi APK dan BK dari KPU Kota Semarang yang terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul, serta BK terdiri atas selebaran, brosur, pamflet dan poster kepada LO pasangan calon.
“Serah terima dilakukan pukul 14.00 WIB di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Jalan Madukoro Semarang,” kata Nanda sapaan akrabnya.
Untuk penayangan fasilitasi videotron akan dilakukan di empat titik. “Dua titik penayangan dilakukan di bulan Oktober dan dua titik dilakukan di Bulan November 2020,” terangnya.
Sedangkan untuk Rapat Pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 akan digelar pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Poncowati Patra Hotel & Convention Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto