SEMARANG (jatengtoday.com) – Pilwalkot Semarang tinggal beberapa hari lagi. Namun sejumlah kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang disorot oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Pasalnya, pada Rabu (2/12/2020), ditemukan ada lima kecamatan di Kota Semarang, tidak memiliki Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, hingga fasilitas cuci tangan berikut ember penampung. Lima kecamatan tersebut masing-masing; Kecamatan Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Kecamatan Gayamsari, dan Kecamatan Pedurungan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor 858 Tahun 2020 perihal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), komponen-komponen tersebut wajib untuk dipenuhi.
“Kami menemukan potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang,” katanya.
Dalam isi Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kota Semarang kepada PPK masing-masing kecamatan dengan dokumen hasil verifikasi PPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian. “Seperti masker kain tertulis di dalam Berita Acara, tetapi hasil verifikasi PPK masker kain tersebut tidak ada,” beber Farida.
Temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring kesiapsiagaan KPU Kota Semarang terkait ketersediaan APD dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, telah menyampaikan tindakan korektif kepada KPU yakni, pertama memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
“APD agar dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak,” tegasnya.
Kedua, pihaknya melakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kab/Kota kepada PPK. “Sedangkan kepada Bawaslu, kami menyampaikan tindakan korektif berupa pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS tersebut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa semua APD yang disebutkan Ombudsman tiba di gudang KPU Kota Semarang minggu ini. “Rencana akan didistribusikan bersamaan dengan logistik surat suara start 5-7 Desember 2020,” ujarnya.
Sedangkan untuk masker kain, Nanda sapaan akrabnya, mengklaim telah terdistribusikan ke jajaran PPK dan PPS di bulan November 2020. “Sudah sesuai dengan berita acara,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto