SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah pendemo yang digelandang ke Mapolrestabes Semarang setelah melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020), dibebaskan. Namun ada empat orang yang masih ditahan. Keempat orang tersebut diduga keras terlibat unsur pengerusakan saat demo.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi menuturkan, pihaknya sempat mengamankan 269 demonstran. Setelah diperiksa, 76 orang diantaranya dibebaskan di lokasi demo. Sisanya, dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes.
“Dan dari jumlah tersebut, ada empat orang yang masih diperiksa. Diduga terlibat pengerusakan saat melakukan demo,” jelasnya, Kamis (8/10/2020).
Keempat orang yang tercatat sebagai mahasiswa tersebut masih berstatus terperiksa. Statusnya bisa dinaikkan jadi tersangka. “Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, saksi-saksi, dan alat bukti dari lokasi kejadian berupa foto serta rekaman video. Sangkaan Pasal 170, 187, 212, 216, dan 218 KUHP,” ujarnya.
Mengenai pelajar SMP yang ikut demo, Benny menuturkan, mereka hanya ikut-ikutan. “Para pelajar ini hanya ikut-ikutan demo, diajak melalui grup WhatsApp,” katanya.
Seperti diketahui, aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demo menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh di depan kantor DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020).
Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan water canon.
Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.
Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng. (*)
editor: ricky fitriyanto