SEMARANG (jatengtoday.com) – Pilkada serentak tahun ini dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya. Selain tidak ada kampanye terbuka, beberapa rangkaian lain juga harus menyesuaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat menjelaskan, dari perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020, bahwa kampanye diutamakan lewat daring. Baik pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Di dalam PKPU nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. “Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” paparnya, Senin (28/9/2020).
Debat paslon, lanjutnya, juga dilakukan secara daring. Nantinya, jalannya debat akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Meski begitu, para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung.
Dijelaskan, para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanye mereka ketika blusukan. Laporan bisa dilayangkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, atau TNI.
“Tapi kembali kami ingatkan, kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. Tatap muka pun dibatasi maksimal 50 orang,” bebernya.
Pihaknya telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.
Dari pantauannya, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. “Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, Bawaslu yang boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya mencatat, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Tapi hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
“Prinsipnya, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS,” terangnya.
Jika masih ngeyel, lanjutnya, tentu ada sanksi yang harus diberikan. “Bawaslu nanti yang beri sanksi,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.
“Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, diawali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,” jelasnya.
Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan. (*)
editor: ricky fitriyanto