in

Fix, Paslon Pilkada di Jateng Dilarang Gelar Kampanye Terbuka

SEMARANG (jatengtoday.com) – Paslon Pilkada serentak di Jateng tahun ini dilarang menggelar kampanye terbuka. Kampanye hanya boleh digelar secara tertutup, dan dibatasi maksimal 50 orang.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur menilai, kampanye tertutup dan terbatas masih perlu dikaji lagi. Sebab, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup juga memiliki risiko cukup besar.

“Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang membahayakan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

“Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” terangnya.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

“Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan paslon. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.

“Dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan siap membackup penuh KPU dan Bawaslu dalam pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020.

“Kami akan membackup penuh, karena ini sesuai Maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pemilu,” tegasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.