in

KPK Minta Balon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2020 Laporkan Harta Kekayaan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Bakal Calon (Balon) kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020, untuk melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ungkap Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers-nya yang diterima jatengtoday.com, Selasa (1/9/2020).

Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan. Yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Dijelaskannya, Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

“Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online  melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus,” bebernya.

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. “Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan melengkapi kekurangan,” katanya.

Proses Pengisian e-LHKPN

Lebih lanjut, bagi Balon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

“Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online,” terang dia.

Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. “Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi,” imbuhnya.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. “Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi “Tidak Lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang dia.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK. (*)

 

editor: ricky fitriyanto