in

Pesangon Tak Jelas, eks Karyawan Varuna Ancam Gugat Manajemen

SEMARANG (jatengtoday.com) – Nasib ratusan mantan karyawan Varuna Entertainment Semarang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga kini belum jelas. Hak pesangon sesuai aturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tidak diberikan oleh pihak manajemen perusahaan.

Kurang lebih 200-an karyawan yang menuntut keadilan tersebut sebelumnya bekerja di beberapa outlet seperti Babyface, Kyukyu, Goodfellas dan EC Karaoke di Jawa Tengah dan Bali. Sebelumnya mereka mengadu ke Ombudsman Jateng. Pada Rabu (29/7/2020), mereka kembali melakukan upaya mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Namun mediasi pun lagi-lagi tidak menemukan titik temu. “Kami sudah melakukan pengaduan ke Disnaker lebih dulu dibandingkan dengan kelompok Anggita Agus Pamungkas (karyawan Varuna lain yang juga mengadu ke Disnaker). Hari ini mediasi ketiga dengan pihak manajemen Varuna, namun tidak ada titik temu,” ungkap Ratno, juru bicara eks karyawan Babyface Karaoke.

Secara garis besar, tuntutan yang disampaikan kelompok Ratno sama dengan kelompok Anggita Agus Pamungkas, yakni menuntut hak pesangon sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. “Ini mediasi terakhir dengan pihak manajemen Varuna tetapi belum ada titik temu. Disnaker memberikan waktu dua hari kepada Varuna untuk memberikan jawaban,” imbuh kuasa hukum Kelompok Ratno, Nanda Ardiansyah Hasri Tanjung.

Pihaknya mengaku masih menunggu anjuran tertulis dari Disnaker Kota Semarang Senin (3/8/2020). “Apabila tidak ada titik temu dengan pihak manajemen Varuna, maka terpaksa kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkap dia.

Sementara itu, Anggita Agus Pamungkas mengatakan para eks karyawan dirumahkan tanpa pesangon sejak 1 Mei 2020 lalu, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. “Saat itu kami baru diinfo untuk berkumpul di kantor sehari sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian kami dipanggil satu per-satu untuk diberitahukan secara bergiliran dan diinformasikan bahwa kami diberhentikan dengan alasan pandemi Covid-19. Bahkan kami dijanjikan akan diberi infomasi jika outlet akan buka kembali,” katanya.

Anggita mengungkap sebenarnya gejolak dari ratusan mantan karyawan Varuna untuk menuntut keadilan atas PHK sepihak sangat deras. Namun karena pertimbangan tertentu dari masing-masing pribadi, mereka memilih untuk menerimanya dengan ikhlas.

“Kurang lebih ada 200-an mantan karyawan Varuna yang meminta keadilan. Janjinya kami akan dipekerjakan kembali, tapi malah Varuna merekrut karyawan baru, dan pada saat diberhentikan pun kami hanya menerima uang tali kasih sebesar 50 persen gaji pokok,” ujarnya.

Para karyawan menuntut pesangon karena telah bekerja lebih dari tujuh tahun. “Kami merasa Varuna Jaya tidak menghargai kinerja kami yang sudah bertahun-tahun. Meski kami hanya karyawan kontrak, namun kami sudah sangat lama bekerja di sana,  sehingga tak layak jika diperlakukan demikian,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto