in

Kejari Kembali Periksa Tujuh Saksi Dugaan Suap di PDAM Kudus

KUDUS (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.
“Pada hari ini (16/6), kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Selasa (16/6/2020).
Adapun tersangka berinisial “T”, kata Rustriningsih, sudah dititipkan di rumah tahanan negara.
Terkait dengan penambahan tersangka, dia mengatakan bahwa hal itu terlalu dini karena baru tahap pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan saksi sebelumya, selain memeriksa enam pegawai PDAM Kudus, kejaksaan juga memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini serta satu orang dari luar PDAM Kudus.
Humaini sendiri dalam memberikan keterangan di kejaksaan setempat, Senin (15/6) pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dicecar 25 pertanyaan.
Dari hasil keterangan saksi, kata Rustriningsih, kejaksaan baru bisa memutuskan kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Selanjutnya, Pasal 11 terkait dengan PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12, lanjut dia, terkait dengan posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ant)
editor : tri wuryono