SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus masih terus didalami. Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sampai saat ini sudah ada 3 tersangka. Yakni Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana, rencananya berkas perkara para tersangka akan dibuat terpisah.
“Nanti ada dua berkas perkara, karena peran dan kedudukannya berbeda-beda khusus untuk tersangka di Kejati. Sedangkan untuk di Kejari Kudus, juga berkas tersendiri,” ujar Ketut, Rabu (5/8/2020).
Menurut dia, untuk tersangka berinisial T akan ditangani oleh tim penyidik Kejari Kudus. Karena tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari.
Adapun dua tersangka lain, Ayatullah Humaini dan Sukma Oni Irwadani merupakan hasil pengembangan. Penetapan dan penanganan kedua tersangka ini dilakukan langsung oleh penyidik Kejati Jateng.
Kini, masing-masing tersangka sedang ditahan di tempat berbeda untuk waktu 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka T dititipkan di Rutan Kudus. Sementara tersangka Ayatullah dititipkan di ruang tahanan Polda Jateng dan tersangka Sukma Oni dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto