in

Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kudus dan Kejati Jateng resmi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/9/2020).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tahap II kepada JPU telah dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini sudah memasuki pelimpahan ke pengadilan.

“Iya. Tapi pelimpahan ini sudah menjadi wewenang Kejari Kudus,” ujar Ketut saat dikonfirmasi.

Pelimpahan berkas dan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose bersama antara JPU Kejati Jawa Tengah dan JPU Kejari Kudus. Sehingga berkas dan tiga tersangka perkara tersebut dilimpahkan secara bersamaan.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani, dan pegawai PDAM Kudus Toni Yudiantoro.

Usai pelimpahan ini, pihaknya masih menunggu penetapan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Termasuk penetapan jadwal sidang perdananya.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Meylina mengatakan, pelimpahan tiga berkas dan tersangka PDAM Kudus telah diterima. Pihaknya akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perkara tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi PDAM Kudus terkuak saat tim Kejari Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM Kudus pada 11 Juni 2020 lalu.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang dibawa oleh Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus Tony Yudiantoro. Dia merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

editor: ricky fitriyanto