in

Vonis Terlalu Rendah, Jaksa Kasus Kredit Fiktif BRI Kendal Pilih Banding

SEMARANG (jatengtoday.com) – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap terdakwa Supriyono alias Jefry dipandang terlalu rendah. Jaksa berupaya mengajukan hukum banding di Pengadilan Tinggi Jateng.

Kasi Pidsus Kejari Kendal, Muhammad Gandara mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua terdakwa. Selain Jefry ada Yana Yanuar. Namun, untuk terdakwa Yana vonisnya dipandang sudah sesuai, dan kini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami banding untuk terdakwa Jefri karena putusan pidana pokok kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa,” jelas Gandara saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa Jefry dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut memang berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang menghendaki supaya terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Broker Nasabah Kasus Pembobolan BRI Kendal Divonis 3 Tahun Penjara

Pada sidang vonis, terdakwa Jefry dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke 1 KUHP.

Broker Nasabah Fiktif

Terdakwa Jefry merupakan orang yang membantu pembobolan BRI Kendal. Terdakwa utamanya adalah mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar.

Terdakwa Jefry dan Yana saling berbagi peran. Jefri bertugas mencari orang yang bisa dipinjam namanya, kemudian melengkapi persyaratan administratif dan mem-briefing nasabah (fiktif) sebelum melakukan pencairan kredit.

Sementara Yana selaku pihak BRI yang seharusnya melakukan survei ke rumah calon nasabah, tetapi tidak dilakukan. Terdakwa juga yang mempersiapkan agunan nasabah fiktif.

Total ada sekitar 49 nasabah fiktif yang berhasil diajukan. Nilai kredit atau pinjamannya rata-rata Rp 50 juta per nasabah. Namun, tidak semua nasabah fiktif tersebut dicari oleh terdakwa Jefry, karena ada satu orang broker yang turut berperan.

Setiap kredit yang berhasil dicairkan, terdakwa Jefri mengaku dapat jatah sekitar Rp 50 juta.

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.965.737.700. Namun, karena yang menikmati banyak adalah Yana, maka ia yang dibebani untuk mengembalikan.

Kasus Yana kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan bayar uang pengganti Rp Rp 1,743 miliar. (*)

Baca juga: Kasus Pembobolan BRI Kendal, Mantan Pegawai Dihukum 6 Tahun dan Wajib Bayar Rp 1,7 M

 

editor: ricky fitriyanto