SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan warga di Kabupaten Kendal rela dipinjam namanya untuk pengajuan kredit fiktif di BRI Kendal Unit Kaliwungu. Mereka diiming-imingi imbalan oleh broker nasabah.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal, Yuna Yanuar dan broker nasabah fiktif, Supriyono alias Jefry.
Kali ini, Rabu (12/2/2020) Jaksa Kejati Jateng mendatangkan enam orang saksi. Empat di antaranya merupakan warga Kendal yang namanya pernah diklaim untuk pencairan kredit.
Saksi Hadi alias Ambon bercerita, awalnya ia bertemu dengan terdakwa Jefry (broker). Kemudian ditawari supaya membantu untuk pengajuan kredit Kupedes. Ia hanya perlu menyetor fotokopi KTP, KK, dan menandatangani berkas di bank. Persyaratan lain akan diurus oleh kedua terdakwa.
Ketika itu, sebenarnya saksi mengetahui bahwa namanya dipinjam. “Pak Jefry nawari saya. Pas awal sempat ragu-ragu, tapi katanya aman, nggak bakalan ada masalah soalnya sudah ada orang dalam (pihak BRI yang memuluskan aksinya),” jelas Hadi.
Pasca obrolan tersebut, Hadi diajak terdakwa ke BRI Unit Kaliwungu dengan membawa segala persyaratan kredit. Katanya, ia diajukan kredit Rp 50 juta.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BRI Kendal, Mantri dan Broker Nasabah Jalani Sidang Perdana
Setelah diurus oleh pegawai BRI, pada hari itu juga kredit cair. “Jadi cuma sehari. Itu sorenya saya ke BRI, nandatangani ini itu, langsung cair,” ungkap saksi.
Ia mengaku lupa berapa dana yang cair, yang jelas kurang dari Rp 50 juta karena dipotong pajak. Pencairan tidak cash melainkan lewat rekening yang dibuatkan pihak bank.
“Habis itu rekeningnya saya serahkan ke Pak Jefry. Terus saya dikasih imbalan, kalau nggak salah Rp 1,5 juta,” beber saksi.
Disuruh Cari Nasabah Lain
Ternyata, arahan dari pihak broker nasabah tidak selesai sampai disitu. Saksi Hadi diminta mengajak orang lain untuk melakukan hal serupa. Hadi pun menurutinya.
“Pak Jefry nawari, kalau ada orang yang namanya masih bagus (tidak bermasalah di bank), diajak aja. Pertama yang saya ajak ya adik saya,” ucapnya.
Selain itu saksi Hadi juga mengajak 4 orang lain. Menurut pengakuannya, ia tidak lagi dikasih imbalan atas usahanya tersebut. “Nggak dapat sama sekali. Cuma mencarikan saja,” imbuhnya.
Baca juga: Broker dan Mantri BRI Unit Kaliwungu Kendal Bekerja Sama Gelapkan Dana hingga Rp 1,9 Miliar
Hasanudin adalah salah satu yang diajak saksi Hadi untuk ikut pengajuan kredit fiktif. Saat dihadirkan jadi saksi, ia mengaku diajukan kredit sebesar Rp 50 juta. Semua persyaratan diurus oleh rekan Hadi, yakni terdakwa Jefry.
“Saya diajak ke BRI Kaliwungu. Di sana ketemu sama Jefry. Akhirnya cair Rp 48 juta dalam bentuk cash. Semua uang itu saya serahkan ke Jefry, dia nunggu di luar bank. Habis itu saya dikasih Rp 500 ribu,” katanya.
Hal serupa ternyata juga dilakukan istrinya. Sehingga, ia bersama-sama mencairkan kredit di BRI. “Kalau nggak salah, istri saya juga dikasih Rp 500 ribu,” ucap saksi Hasanudin.
Ada 43 Nasabah Fiktif, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
Kasus kredit dan nasabah fiktif di BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal tersebut merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.
Menurut Jaksa Sri Heryono, dalam perkara itu, kedua terdakwa saling berbagi peran. Terdakwa Jefry bertugas mencari nasabah fiktif sementara terdakwa Yana (Mantri BRI) bertugas mempermudah pelolosan kredit tersebut, termasuk tidak melakukan survei calon nasabah di lapangan.
Total ada 43 warga yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit. Masing-masing nasabah diajukan kredit rata-rata Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Setelah cair, nasabah tersebut akan diberi imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. (*)
editor: ricky fitriyanto