SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes nonaktif, Zaenal Asikin divonis penjara 1 tahun 5 bulan karena korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain pidana badan, terdakwa Zaenal juga divonis denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Alosius Bayu ini dilangsungkan secara online.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim menilai terdakwa Zaenal terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) program PTSL atau sertifikasi tanah di desanya.
Hal tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam waktu 3 tahun hingga mencapai Rp 400 juta. Dan tindakannya itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai petinggi di Desa Linggapura.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa gabungan Kejati Jawa Tengah dan Kejari Brebes.
Sebelumnya terdakwa Zaenal dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak belum memberikan sikap apakah menerima putusan atau bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Hanya beda satu bulan kurungan. Tapi kami belum bisa langsung menerima karena harus berkoordinasi dengan atasan dulu,” ucap jaksa penuntut umum Sunarto. (*)
editor: ricky fitriyanto