in

LBH Rupadi Buka Posko Bantuan Hukum Bagi Pekerja yang di-PHK saat Wabah Corona

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menyikapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan kepada pekerjanya di tengah wabah corona, LBH Rupadi membuka Posko Daring Bantuan Hukum.

Sekjen LBH Rupadi, Muhamamd Nastain mengungkapkan, pihaknya membuka lebar pengaduan dan konsultasi hukum secara online bagi yang terkena dampak Covid-19.

“Jika diperlukan, kami juga akan melakukan upaya hukum untuk mengatasi persoalan yang menimpa korban,” ujarnya, Minggu (12/4/2020).

Nastain menjamin, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan didampingi dengan sepenuh hati dan tidak dipungut biaya. Khususnya masyarakat miskin dan marjinal di Jawa Tengah.

Dia mengatakan, LBH Rupadi kini memang sedang fokus untuk turut berkontribusi positif di tengah wabah yang sedang melanda.

Menurutnya, dampak Covid-19 sangat besar, termasuk banyaknya perusahaan yang telah merumahkan karyawannya tanpa gaji. Tak sedikit juga yang telah melakukan PHK.

Selain membantu masyarakat yang terlibat kasus hukum, pihaknya, juga akan aktif mengadakan pendampingan terhadap warga yang punya usaha-usaha di sektor informal yang membutuhkan perizinan.

“Langkah ini sebagai bentuk jemput bola untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis,” jelas Nastain.

Posko Daring Bantuan Hukum ini akan melibatkan seluruh advokat dan paralegal di LBH Rupadi. Bagi yang membutuhkan pendampingan atau sekadar bertanya persoalan hukum, bisa menghubungi kontak WhatsApps: 0822-2022-3313.

Bisa juga menghubungi via instagram: @rumah_pejuangkeadilan dan FaceBook: Lbh Rupadi.

“Kami berharap buruh atau pekerja bisa terdata dengan baik, sehingga bisa jadi acuan dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga: LBH Rupadi Buka Layanan Cyber Counseling untuk Warga yang Stres Gara-gara Corona

Sebagai informasi, sebelumnya LBH Rupadi juga sudah membuka layanan Cyber Counseling bagi masyarakat yang mengalami kepanikan, kecemasan, dan stres akibat maraknya pemberitaan wabah Covid-19.

Program tersebut dibuka dalam 4 konsep. Yakni melalui group WhatsApps sebagai media saling tukar pendapat, kemudian chat WA, layanan telepon, serta video call. (*)

 

editor: ricky fitriyanto