SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, melibatkan banyak pihak. Para kepala dusun (kadus) disebut telah dibriefing oleh kepala desa.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kades Ngabean nonaktif, Supriyanto (44), di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/3/2020).
Dalam kesempatan itu ada enam saksi yang dihadirkan. Yakni Kadus Gowok Samuri (50), Kadus Kliwonan Suryanto (62), Kadus Ngularan Harowi (51), Kadus Kalikatok Subiyanto (56), Ketua RT di Dusun Kliwonan Supratman (55), serta Sutikno (56) yang juga Ketua RT.
Menurut Kadus Gowok Samuri, setiap peserta PTSL di Desa Ngabean diharuskan membayar biaya pendaftaran Rp 500 ribu per bidang tanah. Selain itu ada penambahan biaya untuk peserta PTSL yang mengurus Surat Hibah/Waris/Asal Usul Rp 500.
Selain itu, jika ada warga di luar Desa Ngabean tetapi memiliki tanah di desa dan ingin mengurus sertifikat tanah maka dipungut Rp 1 juta per bidang tanah. “Beda Rp 500 ribu sama warga biasa,” jelasnya.
Nominal tersebut, kata Samuri, diputuskan bersama dalam rapat sosialisasi PTSL yang dipimpin Kades. “Di sosialisasi itu disepakati Rp 500 ribu untuk pendaftaran. Kalau yang biaya asal-usul tidak ditentukan di situ,” ungkapnya.
Kadus Diberi Imbalan Uang Saksi
Kadus Kliwonan Suryanto menambahkan, pasca kegiatan sosialisasi tersebut, semua Kadus di Desa Ngabean dikumpulkan oleh Kades Supriyanto. “Saya bersama-sama perangkat desa lain dibriefing oleh Pak Kades,” tegasnya.
Inti pertemuan itu menunjuk para Kadus untuk membantu pelaksanaan program PTSL. Namun, ia tidak mengetahui apakah namanya dicantumkan dalam SK atau tidak.
Semua Kadus ditugaskan untuk mengurusi pendaftaran dan pemberkasan peserta PTSL, serta membantu pengukuran tanah bersama petugas BPN Kendal.
“Dari peran saya, istilahnya dikasih uang saksi, Rp 100 ribu per bidang tanah,” tutur Suryanto.
Pada sidang sebelumnya disebutkan, total ada 1.500 bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL di Desa Ngabean. Pesertanya sekitar 1.000 warga, karena ada yang memiliki lebih dari satu bidang tanah. (*)
editor: ricky fitriyanto