in

Bos PO Haryanto Sumbang Rp 8,7 Miliar untuk Suksesi Bupati Tamzil, Ditagih karena Menang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilik perusahaan bus di Kudus, Haryanto mengaku pernah menyumbang Rp 8,7 miliar untuk suksesi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus HM Tamzil-Hartopo pada Pilkada 2018 lalu.

Pada saat itu, Haryanto didaulat menjadi Panglima Tim Pemenangan Tamzil. Dia bertugas mengkoordinir tim sukses di tingkat kabupaten, termasuk menghandle serangan fajar.

Sepengetahuannya, uang yang terkumpul dalam masa pemenangan itu mencapai Rp 20 miliar. Di antaranya dari dirinya, Noor Halim (kontraktor) dan Hartopo.

“Kalau uang dari saya, tak serahkan secara bertahap. Semua dikumpulkan di Demak. Diterima oleh orangnya Pak Tamzil,” jelas Haryanto saat menjadi saksi sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Tamzil, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke orang-orang yang telah membantu suksesi. “Termasuk untuk mengganti orang yang tidak bekerja karena mencoblos,” jelasnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga: Sidang Kasus Bupati Kudus, Kontraktor Sumbang Rp 10 M untuk Serangan Fajar saat Pilkada

Meskipun membantu cukup banyak, dia mengaku tanpa pamrih. “Saya iklhas, saya hanya ingin agar Kudus lebih agamis,” ucap Haryanto. Salah satunya meminta agar dibangunkan masjid yang besar di Kudus.

Mendengar perkataan itu, Hakim Ketua Sulistiyono langsung mencecar saksi. “Kalau ikhlas setelah terpilih kenapa menagih hutang ke terdakwa (Tamzil)?” tanya hakim.

Hutang Souvenir Sarung

Haryanto pun menyebut bahwa yang ditagih sebenarnya bukan yang Rp 10 miliar tadi. Melainkan ongkos untuk pembelian sarung yang notabene bukan dihandle dirinya.

Menurut dia, saat Pilkada ada pembelian souvenir berupa sarung dari Pekalongan. “Saya ditagih Rp 1 miliar untuk itu. Kasihan kalau nggak dibayar-bayar nanti usaha yang nggarap pengadaan sarung bisa bangkrut,” imbuhnya.

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Rp 850 Juta dari Kontraktor untuk Bayar Hutang Bupati Kudus

Pasca itu, dia menagih Bupati Tamzil melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Heru Subiyanto. Heru pun berinisiatif untuk menarik iuran dari para kontraktor untuk membayar hutang tersebut.

“Awalnya saya talangi dulu Rp 250 juta. Soalnya pas nagih ke Pak Heru lama. Sampai akhirnya diberi Rp 750 juta secara bertahap mulai Rp 100 juta, Rp 500 juta, dan Rp 150 juta.

Bayar Ban Bus

Haryanto saat berjabat tangan dengan jaksa KPK usai jadi saksi sidang kasus Bupati Kudus. (baihaqi/jatengtoday.com)

Dalam waktu berbeda, Haryanto ternyata kembali meminta uang kepada Tamzil. Kali ini untuk keperluan pembelian ban busnya sekitar Rp 500 juta.

“Uang itu memang saya tagih, rencananya untuk beli ban, tapi akhirnya tidak jadi karena ngasihnya lama. Akhirnya untuk membayar keperluan kampanye, banner Rp 300 juta dan kaos Rp 250 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Kadishub Kudus Mengaku Dimintai Uag Lebaran Rp 50 Juta 

Hakim pun kembali mempertanyakan, mengapa Haryanto menagih uang untuk beli ban, padahal saat awal mengaku ikhlas membantu Pilkada.

“Kan bupati sudah jadi. Kalau kalah ikhlas, tapi kalau menang ya tolong diusahakan,” jawab Haryanto. Meskipun di sisi lain tidak ada perjanjian secara tertulis bahwa Rp 8,7 miliar yang diberinya saat awal tadi adalah hutang.

Perjanjian Pengaturan Jabatan

Bos PO Haryanto (berpeci) saat menjadi saksi sidang Bupati Kudus. (baihaqi/jatengtoday.com)

Selain itu, ternyata ada kontrak mengenai pengaturan jabatan di Pemkab Kudus pasca terpilihnya Tamzil. Dalam kesepakatan itu, Bupati dan Wakil Bupati berlaku sebagai pihak pertama, sementara pihak kedua adalah Haryanto dan Noor Halim (kontraktor). Keduanya merupakan penyumbang terbesar saat kampanye.

“Saya nggak tahu yang membuat siapa. Saya hanya diminya tanda tangan. Saya juga hanya membaca sekilas isinya,” kata Haryanto.

Baca juga: Selain Terima Suap, Bupati Kudus juga Dapat Gratifikasi Rp 2,57 Miliar. Ini Rinciannya

Ada beberapa poin dalam kesepakatan itu. Di antaranya, pihak pertama jika terpilih akan melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah dengan persetujuan pihak kedua. Pihak pertama akan melibatkan pihak kedua dalam penataan pekerjaan selama masa jabatan pihak pertama.

Selanjutnya, pihak pertama dalam pengangkatan Sekda akan menyerahkan ke pihak kedua, sesuai dengan kualifikasi personal dalam jabatannya. Kemudian pihak pertama akan menyerahkan sepenuhnya pemenangan Tamzil-Hartopo kepada pihak kedua. (*)

 

editor: ricky fitriyanto