in

Besuk Suaminya di Rutan Surakarta, Wanita Ini Bawakan Sabu di Dalam Sandal

SOLO (jatengtoday.com) – Petugas Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pengunjung wanita, pada Jumat (7/2/2020). Paket sabu tersebut diselipkan dalam sandal.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Surakarta Andi Rahmanto mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial ES (40) warga Semanggi Solo. Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 saat waktu besuk khusus napi dan tahanan kasus narkoba di Rutan Surakarta.
ES menyembunyikan sabu-sabu dan pipet atau alat hisap di dalam sandalnya untuk diberikan kepada suaminya, seorang tahanan titipan kasus narkoba berinisial BS. “Tahanan BS ini, seorang residivis. BS juga sudah divonis pengadilan dengan 6 tahun penjara, tetapi dia kini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang,” kata Andi Rahmanto.
Dia menambahkan, terungkapnya penyelundupan sabu-sabu berawal dari kecurigaan seorang petugas bidang pemeriksaan saat ES tidak bersedia diminta mengganti sandalnya dengan sandal khusus yang disiapkan untuk pengunjung.
“Kami sesuai Standar Operasiona Prosedur (SOP) Rutan, setiap pengunjung diwajibkan menggunakan sandal khusus yang sudah disiapkan oleh Rutan. Namun, pelaku ES justru menolak dan ketakutan sehingga petugas curiga langsung melakukan pengecekan sandalnya,” katanya.
Petugas kemudian membuka alas bagian atas sandal dan ternyata berisi paket sabu-sbau yang dibungkus plastik transparan serta alat hisap atau pipet. “Pelaku langsung kami amankan bersama barang buktinya sabu-sabu dan alat hisap. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Satuan Narkoba Polresta Surakarta untuk proses hukum,” tambah Andi.
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung di Rutan baik melalui alat X-Ray untuk barang bawaan ke dalam Rutan. Bahkan, petugas juga disiapkan untuk pemeriksaan badan setiap pengunjung di bagian pengamanan lapis kedua di Rutan. Hal ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (ant)
editor : tri wuryono