TEMANGGUNG (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil di Dusun Santren, Desa Glapansari, Parakan, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 10 Januari 2020 pascapilkades serentak di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin mengatakan, tersangka pembakar mobil Honda Jazz warna hitam nopol H 9276 EM milik Supriyono adalah SU (39) dan WD (19) warga Desa Glapansari, Parakan. Ia menuturkan tersangka membakar mobil menggunakan bensin, lantaran merasa tersinggung setelah taruhan dalam pilkades dibatalkan oleh korban.
Alfan menyampaikan awal mula kejadian pada hari Jumat (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang berada di dalam rumahnya kemudian berniat akan beristirahat mendengar suara ledakan selanjutnya korban keluar rumah dan melihat api yang telah membakar mobilnya Honda Jazz warna hitam yang diparkir di halaman rumahnya.
Kemudian korban minta tolong dan dibantu oleh warga sekitar sehingga api berhasil dipadamkan. Atas kejadian tersebut, katanya korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 50.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan guna pengusutan lebih lajut.
Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Temanggung, Polsek Parakan dan Tim Resmob Polda Jateng dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang perkara tersebut. “Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup tim berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Alfan, Jumat (31/1/2020).
Ia menyebutkan barang bukti yang disita atas kasus tersebut, antara lain jerigen bekas dalam kondisi terbakar, ember kecil, kain sisa terbakar, korek gas, sandal milik tersangka SU yang tertinggal di TKP, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pembakaran.
Alfan menuturkan perbuatan tersangka masuk dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono