in

Hakim Tipikor Sebut 3 Saksi di Sidang Bupati Kudus Berusaha Biaskan Fakta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus HM Tamzil tidak kooperatif.

Ketiga saksi yang dimaksud adalah Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam S, dan mantan ajudan Bupati Kudus, Setya Hendra.

Mereka dihadirkan untuk memberi kesaksian terkait pemberian uang kepada Bupati HM Tamzil. Namun, dalam prosesnya, masing-masing saksi tidak konsisten. Antara pernyataan di BAP dengan kesaksian di persidangan berbeda.

“Namanya ini berusaha membiaskan fakta. Kami (hakim) di bikin pusing,” tegas Hakim Ketua Sulistiyono dengan nada tinggi di hadapan saksi, Senin (27/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti dengan Sekertaris Dinasnya, Andi Imam, saling tuding.

Sudiharti merasa tidak mengatahui transaksi antar Andi dengan Setya Hendra terkait pemberian uang. Namun, Andi Imam menilai Sudiharti mengetahui transaksi mereka. Karena Andi sempat melaporkan kepada atasannya atas apa transaksi yang telah dilakukan.

Baca juga: Sidang Bupati Kudus, Ajudan dan Staf Khusus Saling Tuding

Menurutnya, ketiga saksi berusaha menghalang-halangi dan mempersulit pemeriksaan di persidangan. Sehingga nantinya Jaksa Penuntut Umum Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK berhak menindaklanjutinya.

Hakim pun memperingatkan sekaligus mengancam para saksi untuk menanggung resiko atas kesaksian yang diberikan. “Tanggung risiko sendiri ya. Saya kunci jawabannya,” imbuh hakim.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Kudus HM Tamzil dibagi menjadi dua sesi dengan total 5 saksi. Selain ketiga saksi di atas juga dihadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil dan Staf BPPKAD Subheckan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto