SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain dikorupsi untuk pengadaan laptop di Kabupaten Pekalongan dan Kendal, dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng juga diduga dikorupsi pada bidang pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng, I Ketut Sumedana saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/9/2019).
Menurut I Ketut, meskipun penyelidikan pada bidang pendidikan belum selesai, pihaknya akan segera memperluas ke bidang lainnya.
“Hari ini kami mengeluarkan surat penyelidikan kasus baru dana Banprov, yakni terkait PJU. Jadi ini di luar pendidikan,” jelasnya.
Meskipun begitu, I Ketut tidak menyebut lebih jelas terkait perkara itu. Dirinya mengaku belum diperkenankan untuk mengatakan lebih rinci.
“Minggu depan memanggil saksi untuk penyelidikan. Pokoknya kami lagi menangani penyelidikan terkait PJU,” tegas I Ketut.
Saat ini Kejati Jateng tengah mendalami dugaan korupsi dana Banprov 2018 pada bidang pendidikan di Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Penyelewengan di dua daerah tersebut mencapai Rp 8,2 miliar dari total anggaran Rp 1,142 triliun. (*)
editor : ricky fitriyanto