SEMARANG (jatengtoday.com) – Melalui disertasi yang berjudul Qisas: Reorientasi Pemahaman dan Praktik dalam Perspektif Restorative Justice, Bahrul Fawaid akhirnya berhasil menyandang gelar doktor hukum Islam. Gelar itu diraih usai menjalani ujian terbuka promosi doktor di UIN Walisongo Semarang.
Dalam disertasinya, Bahrul menyampaikan masuknya restorative justice dalam pembaharuan Rancangan Kitab-kitab Hukum Pidana (RKUHP) terkesan masih setengah hati. Sebab, restorative justice belum nampak pada penyelesaian semua delik pidana. Melainkan hanya diberlakukan pada tindak pidana tertentu.
Seperti pada tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime. Yakni narkoba, pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, dan teroris. Kemudian tindak pidana anak, dan tindak pidana lain yang tidak begitu berat.
“Selain itu, restorative justice yang dimaksud dalam RKUHP juga masih pada semangat yang melatari proses pencarian keadilan, belum pada praktik penyelesaian,” ujar Bahrul, Kamis (4/7/2019).
Mantan Asisten Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah tersebut menambahkan, konsekuensi logisnya, restorative justice masih merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana. Bukan salah satu bentuk penyelesaian, atau setidaknya salah satu tahapan dalam penyelesaian tindak pidana.
“Padahal ada beberapa potensi keuntungan kalau restorative justice masuk dalam sistem peradilan pidana. Tentunya potensi terjadinya tindak pidana lebih rendah, kepuasan korban dan pelaku lebih tinggi, dan tingkat trauma korban lebih rendah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, para penguji Bahrul semuanya hadir. Yakni Prof Dr Muhibbin yang merupakan ketua sidang, Prof Dr Ahmad Rofiq selaku sekretaris sidang, Prof Dr Mahmutarom HR selaku promotor, kemudian Abu Hapsin, PhD, Prof Dr Gunarto, Dr Rokhmadi, Dr Fadlolan Musyafak, dan Dr Ali Imron.
Usai paparan dan tanya jawab, Prof Rofiq mengumumkan hasil ujian terbuka tersebut. Di usianya yang ke-35 tahun, Bahrul Fawaid dinyatakan lulus dengan perolehan nilai disertasi secara keseluruhan 3.80. Kemudian, Yudisium yang bersangkutan, lulus program doktor dengan IPK 3.75.
“Bahrul Fawaid ditetapkan sebagai doktor yang ke 109 yang dikukuhkan di UIN Walisongo Semarang,” kata Prof Rofiq.
Bahrul Fawaid sendiri merupakan sarjana hukum Islam lulusan IAIN Walisongo Semarang, kemudian magister hukum Islam lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan doktor hukum Islam dari UIN Walisongo. Saat ini ia bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum di Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Usai pengumuman, Prof Rofiq, berharap agar Dewan Pakar Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang tersebut dapat menjadi provokator agar RKUHP bisa segera diselesaikan dan disahkan.
Dalam ujian tersebut, ratusan undangan tampak hadir. Sejumlah pimpinan lembaga dan pengusaha juga datang, diantaranya ada Plt. Kepala Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu, Dekan FH Unwahas Dr Mastur, pengusaha ekspor-impor Semarang Ong Budiono, Wakil Ketua Forum Jurnalis Kejaksaan Tinggi (FJKT) Jateng Sunardi, serta Ketua GMPK Kota Semarang Joko Susanto. (*)
editor: ricky fitriyanto