in

Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol Mulai 30 Mei

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kendaraan berat seperti truk dan bus dilarang melintas di jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran. Ketentuan itu merupakan regulasi dari Kementerian Perhubungan.

Dirut Jasa Marga Semarang-Batang, Arie Irianto menjelaskan, pembatasan operasi kendaraan berat melintas dimulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 hingga 2 Juni 2019 pukul 24.00. Kemudian, pembatasan dilanjutkan untuk arus balik pada 8 Juni 2019 pukul 00.00 hingga 10 Juni 2019 pukul 24.00.

Dengan pembatasan itu maka gerbang tol yang biasanya digunakan untuk transaksi kendaraan berat bisa dimanfaatkan semua untuk kendaraan pribadi atau golongan I.

“Jadi antrean di gerbang tol tidak terlalu panjang karena truk-truk pengangkut barang lebih dari dua sumbu dilarang melintas di jalan tol,” ucapnya, Jumat (24/5/2019).

Untuk kendaraan berat, lanjutnya, sudah ada Permenhub Nomor 37 Tahun 2019. “Memang nanti akan dibatasi. Kendaraan berat berhenti beroperasi mulai tanggal 30 Mei sampai 2 Juni. Kendaraan berat dibatasi untuk tidak melintas di jalan tol,” terangnya.

Dijelaskan, untuk semakin memerlancar transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung di ruas jalan tol Trans Jawa pihaknya mengoptimalkan seluruh gardu pembayaran yang ada. Bahkan, ketika masa arus mudik dari arah barat, maka gardu transaksi lebih banyak untuk kendaraan dari Jakarta.

“Kami juga menambahkan gardu satelit yang ditempatkan dua jalur paling ujung, dengan menempatkan enam gardu satelit. Selain itu, jika terjadi antrean di gardu pembayaran ada personel yang membawa mobile reader untuk membantu pembayaran tol,” jelasnya.

Arie berharap, pada Lebaran tahun ini tidak terjadi antrean cukup panjang di gardu pembayaran di Gerbang Tol Kalikangkung. Sebab, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk ikut membantu kelancaran transaksi di gerbang tol. (*)

editor : ricky fitriyanto