SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua mantan direksi Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Temanggung, masing-masing dituntut 16 tahun 6 bulan kurungan serta denda masing-masing Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Hal itu diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/5/2019).
“Kedua terdakwa, Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dana hingga total Rp 114 miliar,” ujar Sabrul Iman, salah seorang jaksa.
Menurutnya, selain tuntutan penjara dan denda, pihaknya juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti. “Karena kedua terdakwa juga sudah menikmati hasil korupsinya, maka masing-masing juga kami tuntut untuk mengembalikannya,” imbuh Sabrul.
Rinciannya, terdakwa Suharno harus mengganti Rp 303.269.101. Sedangkan terdakwa Riyanto sebesar Rp 129.972.471.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga harus mengembalikan uang Rp 69,2 miliar. Dengan pembagian masing-masing sebesar Rp 34.599.856.461.
“Jika dalam waktu 1 bulan kedua terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau hartanya tidak cukup, maka akan diganti pidana penjara 8 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan kedua mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 114 miliar selama menjabat sejak 2009 hingga 2017.
Menurutnya, kerugian negara yang dimaksud, tidak hanya terhadap penyertaan modal yang bersumber dari Pemprov Jateng serta Pemkab Temanggung. Namun, perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari dana masyarakat.
Berdasarkan pengungkapan selama persidangan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa di antaranya pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, pemberian bunga di atas ketentuan, serta pajak bunga deposito yang ditanggung oleh BKK Pringsurat. (*)
editor : ricky fitriyanto