in

Mantan Bos BKK Pringsurat Divonis 11 Tahun dan Diharuskan Bayar Rp 1,9 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan bos Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Temanggung divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya adalah Suharno selaku Direktur Utama dan Riyanto selaku Direktur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin Antonius Widijantono, Senin (17/6/2019).

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) lantaran perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 114 miliar. Mereka telah menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sejak 2009 hingga 2017.

Meskipun begitu, majelis hakim tidak membebankan seluruh kerugian negara kepada masing-masing terdakwa. Melainkan hanya diharuskan membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya. “Uang pengganti harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian,” tegasnya.

Dalam hal ini, terdakwa Suharno diharuskan membayar Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun penjara, dan Riyanto Rp 700 juta subsider 1 tahun enam bulan.

Adapun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa diantaranya pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, pemberian bunga di atas ketentuan, serta pajak bunga deposito yang ditanggung BKK Pringsurat.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa dari Kejari Temanggung menuntut kedua terdakwa dengan 16 tahun 6 bulan kurungan, serta denda masing-masing Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, sebelumnya jaksa juga mewajibkan mereka membayar uang pengganti kerugian negara totalnya mencapai Rp 69,1 miliar. Dengan pembagian masing-masing sebesar Rp 34.6 miliar.

Sabrul Iman selaku jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Namun seusai sidang, Sabrul sedikit membeberkan keberatannya terkait uang pengganti. Sebab, menurutnya, kerugian negara seluruhnya harus dibebankan kepada terdakwa meskipun tidak dinikmatinya.

“Dari Rp 123 miliar, yang menjadi kerugian negara kan mencapai Rp 114 miliar. Meskipun tidak seluruhnya dinikmati terdakwa, tapi semua itu diakibatkan oleh kewenangannya selama menjabat,” jelas Sabrul.

“Sudah jelas didakwakan, di Pasal 3 disebutkan bahwa perbuatan korupsi bukan hanya karena menguntungkan diri sendiri, tapi karena kewenangannya yang mengakibatkan kerugian orang lain,” tegasnya.

Dia mencontohkan dengan kebijakan pemberian bunga tabungan. Kedua terdakwa telah memberikan bunga di atas batas maksimal. Dengan tujuan agar para nasabah di BKK Temanggung tidak menarik tabungannya yang sudah raib.

“Bunga yang diberikan sudah bukan lagi dari pendapatan BKK, melainkan sudah dari modal atau setoran. Wajar saja kalau lama kelamaan uang BKK habis,” bebernya.

Selain itu, katanya, ada penyalahgunaan kewenangan lainnya berupa pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, serta pajak bunga deposito yang ditanggung oleh BKK Pringsurat.

Semua itu, kata Sabrul, akan menjadi pertimbangan Kejari Temanggung untuk menyikapi putusan majelis hakim pada Senin depan.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum terdakwa, Dwi Supriyono, juga menyatakan sikap pikir-pikir. Saat ditanya terkait vonis, pihaknya berpendapat terlalu tinggi. “Kalau menurut kami terlalu tinggi, tapi sikap resmi kami masih pekan depan,” tandasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto