SEMARANG (jatengtoday.com) – Pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto saat kampanye di Solo yang menyampaikan dilarang Kampanye di Lapangan Simpang Lima dan GOR Jatidiri Semarang memantik reaksi publik di media sosial.
Kedua kubu saling membalas argumen. Kubu Prabowo mengesankan sebagai pihak korban yang tidak mendapatkan keadilan. Kubu lainnya menilai hal tersebut menjadi pernyataan provokasi, karena lokasi kampanye telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menanggapi hal tersebut. Sesuai ketentuan edaran KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019, bahwa lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini. Atas edaran tersebut, Pemkot Semarang menjalankan sesuai aturan tersebut. Bahwa Lapangan Pancasila Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka.
“Iya memang, Simpang Lima tidak kita perkenankan untuk giat politik. Jangankan Prabowo, PDIP saja juga nggak boleh kampanye di Simpang Lima,” kata Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi, Kamis (11/4/2019).
Dijelaskannya, penentuan lokasi kampanye telah diatur sepenuhnya oleh KPU Kota Semarang. KPU telah mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye, yakni ada 43 titik. Misalnya lapangan sepakbola di tingkat kelurahan.
“Kan masih banyak lokasi yang diizinkan dalam edaran KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jateng Ikhwanuddin menjelaskan bahwa Lapangan Pancasila Simpang Lima dan GOR Jatidiri tidak diperuntukkan untuk kampanye. “Tidak hanya itu, Lapangan Trilomba Juang Mugas juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Sandi wilayah Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan bahwa dua lokasi tersebut yakni Simpang Lima dan GOR Jatidiri sempat menjadi referensi untuk tempat kampanye terbuka.
“Pertimbangannya, tempat itu bisa menampung banyak orang,” katanya.
Namun kedua tempat tersebut tidak mendapatkan izin baik dari Pemerintah Kota Semarang selaku pengelola Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) selaku pihak yang membawahi perizinan GOR Jatidiri.
“Simpang Lima dinilai pas. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 itu boleh. Sekarang tidak boleh,” ujarnya.
Prabowo Subianto sendiri menyampaikan pernyataan tersebut saat kampanye di Stadion Sriwedaru Solo, Rabu (10/4/2019), bahwa pihaknya dilarang kampanye di Kota Semarang. “Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang. Kami mau di lapangan Simpang Lima tapi katanya nggak boleh,” ungkapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto