SEMARANG (jatengtoday.com) – Pilkada Serentak 2020 di Kota Semarang telah memasuki tahap pengajuan anggaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah mengajukan anggaran senilai Rp 75 miliar kepada Pemkot Semarang. Namun dari jumlah anggaran yang diajukan tersebut, Pemkot Semarang hanya menyetujui Rp 71,5 miliar.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot Semarang dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019. Hal itu sesuai Peraturan KPU. “Sehingga paling lambat atau sebelum tanggal 1 Oktober 2019, dari segi jumlah anggaran biaya diharapkan sudah fix,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Jumat (9/8/2019).
Setelah itu, pihaknya menyatakan baru bisa menata keseluruhan proses tahapan dan tata cara pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Semarang. “Saat ini, kami masih menunggu Rancangan PKPU yang baru. Dalam waktu dekat ini akan segera disahkan tahapan Pilkada Serentak 2020,” ungkapnya.
Nanda, sapaan akrab Henry Casandra Gultom menjelaskan anggaran yang diajukan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahapan Pilkada Serentak 2020. Diantaranya mulai tahap sosialisasi, pemutakhiran jumlah pemilih atau DPT, hingga distribusi logistik. “Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini, nanti ada pembentukan badan Ad Hoc yang sebelumnya tidak ada. Termasuk ada pembuatan kotak suara baru untuk TPS,” katanya.
Pilkada Serentak ini direncanakan akan dimulai pendaftaran calon pada awal tahun baru 2020.
Sebanyak 270 daerah di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten, akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Termasuk Kota Semarang. Semua anggaran Pilkada 2020 dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah. Anggaran tersebut untuk mencukupi kebutuhan selama proses Pilkada berlangsung, seperti KPU, Panwaslu, Gakkumdu dan semua lembaga yang terlibat. (*)
editor : ricky fitriyanto