SEMARANG (jatengtoday.com) – Perantara suap terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, Librata Nababan menceritakan kronologi kasus suap untuk kegiatan wayangan yang akan digelar di Purbalingga. Cerita itu dibeberkan saat Librata menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Bupati Purbalingga, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/11/2018).
Kronolgi yang diceritakan, saat Librata bertemu Tasdi di Stasiun Gambir, Jakarta. Saat itu, Tasdi mengatakan “Pusing gue ada wayangan,”.
Permintaan tersebut, oleh Librata disampaikan kepada Hamdani Kosen, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek Islamic Center di Purbalingga. Dibeberkan, besaran uang yang disepakati berjumlah Rp 25 juta.
Saksi juga mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp 500 juta yang disebut sebagai bagian dari fee proyek Islamic Center.
“Terdakwa juga pernah menyampaikan permintaan untuk meminjam uang, besarnya Rp 300 juta,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Hamdani Kosen mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta yang merupakan permintaan Librata Nababan. Dia juga mengakui uang tersebut akan diberikan kepada terdakwa Tasdi.
Sebelumnya, Tasdi didakwa menerima suap serta gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya. Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwanya dengan dakwaan kumulatif.
Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, terdakwa menerima suap Rp 115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahap II. (*)
editor : ricky fitriyanto