SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018. Dalam SK tersebut, tertuang kenaikan UMP
Jateng tahun 2019 naik 8,03 persen. Dari Rp 1.486.065 menjadi Rp 1.605.396.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menilai, kenaikan itu sangat diterima kalangan pengusaha. Sebab, besaran kenaikan UMP sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Saya pikir oke ya, sesuai 8,03 persen. Tidak melanggar aturan, jadi kalau sejauh berpegang dengan aturan PP 78 tahun 2015 itu bagus, sesuai inflasi. Ini sehat bisa kami laksanakan,” ucapnya, Kamis (1/11/2018).
Dia berani menjamin, seluruh pengusaha yang berada di bawah naungan Apindo Jateng akan mematuhi SK Gubernur tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah sudah sesuai realita dunia usaha. Pasalnya kondisi dunia usaha masih mengalami ketidakpastian menyusul melemahnya nilai rupiah.
“Dunia usaha saat ini semakin lesu. Dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini ditambah harga BBM yang tidak menentu, membuat para pengusaha kelimpungan,” terangnya.
Dijelaskan, orang-orang yang meminta kenaikan upah diatas aturan UMP PP 78 tahun 2015 merupakan pihak yang tidak mengerti kondisi ekonomi global.
“Saya pikir hanya orang-orang yang tidak mengerti, meminta menaikan UMP lebih dari itu,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto