YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Sepuluh tahun setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Berbagai persoalan mendasar, mulai dari pendataan, akses politik, hingga layanan publik yang inklusif, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Hal itu menjadi salah satu sorotan dalam Konsolidasi Gerakan Forum Masyarakat Pemantau Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) bertema “Merayakan Satu Dekade Undang-Undang Disabilitas”, yang digelar di Yogyakarta, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 39 peserta yang berasal dari 12 provinsi. Selain menandai mulai bekerjanya kepengurusan FORMASI Disabilitas periode 2025–2029, forum ini juga menjadi ajang menyusun strategi mengawal berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua Eksekutif Nasional FORMASI Disabilitas, M. Ismail, mengatakan satu dekade merupakan waktu yang cukup untuk menilai sejauh mana Undang-Undang Penyandang Disabilitas benar-benar dijalankan.
“Sepuluh tahun adalah waktu yang cukup panjang bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Karena itu, penyandang disabilitas sebagai pemegang hak perlu ikut memantau pelaksanaannya,” ujarnya.
Hak Disabilitas Dinilai Masih Stagnan
Koordinator Pemantauan FORMASI Disabilitas, Renny Indrawati, memaparkan hasil tiga laporan catatan tahunan (Catahu) yang disusun organisasinya. Menurutnya, selama satu dekade terakhir implementasi UU Disabilitas baru sebatas membangun fondasi dan mengubah cara pandang dari pendekatan belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Namun, sejumlah hak dasar dinilai belum mengalami perkembangan berarti. “Hak pendataan dan hak politik masih stagnan. Di bidang ketenagakerjaan memang ada sedikit kemajuan dengan hadirnya Unit Layanan Disabilitas, tetapi belum didukung infrastruktur yang memadai,” kata Renny.
Ia menilai stagnasi tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan terhadap aksesibilitas, serta masih terbatasnya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
Renny juga menyoroti implementasi kebijakan di tiga era pemerintahan. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Di era Presiden Joko Widodo, komitmen tersebut diperkuat melalui lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sementara pada masa Presiden Prabowo Subianto, FORMASI Disabilitas menilai kebijakan efisiensi anggaran berpotensi memengaruhi kualitas layanan serta dukungan anggaran bagi program-program inklusi disabilitas.
Soroti KPD hingga Perlindungan Korban Kekerasan
Forum juga menerima berbagai masukan dari peserta yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Magelang, Manado, dan Pidie, Aceh.
Berbagai persoalan yang muncul antara lain akses layanan kebencanaan yang belum ramah disabilitas, perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas korban kekerasan, hingga masih terbatasnya aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) dan tempat ibadah.
Selain itu, lanjut Renny, FORMASI Disabilitas menyoroti kebijakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang saat ini menggunakan sistem desil berdasarkan data kemiskinan. “Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat sebagian penyandang disabilitas tidak terakomodasi sebagai penerima manfaat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, FORMASI Disabilitas merumuskan delapan strategi untuk memperkuat gerakan advokasi penyandang disabilitas. Strategi tersebut meliputi penguatan kajian regulasi, pengawasan hak politik, optimalisasi peran Komisi Nasional Disabilitas (KND), evaluasi kebijakan Kartu Penyandang Disabilitas, penguatan perlindungan hukum korban kekerasan, pengawalan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif, memperkuat jaringan organisasi penyandang disabilitas, hingga membangun kemandirian pendanaan organisasi.
“Melalui konsolidasi ini, kami berharap implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia,” tegasnya. (*)
