SEMARANG (jatengtoday.com) — PSSI Pusat menegaskan bahwa Statuta PSSI 2025 serta Peraturan Organisasi (PO) PSSI 2025 tidak memuat aturan yang melarang rangkap jabatan ketua dengan cabang olahraga lain. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas surat dari PSSI Jawa Tengah Nomor 03/KP/PSSI-JTG/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025 terkait permohonan klarifikasi mengenai kedudukan ganda salah satu calon Ketua PSSI Jawa Tengah periode 2025–2029.
Hal tersebut tercantum dalam surat PSSI bernomor 6791/PGD/892/XII-2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi. Dalam surat tersebut disebutkan secara tegas bahwa tidak ada ketentuan dalam Statuta maupun Peraturan Organisasi PSSI 2025 yang mengatur larangan rangkap jabatan ketua dengan cabor lain.
Selain itu, PSSI juga menjelaskan sejumlah syarat formal bagi calon Ketua PSSI provinsi. Beberapa di antaranya adalah usia minimal 28 tahun, pengalaman sekurangnya tiga tahun dalam aktivitas sepak bola di wilayah provinsi terkait, serta memiliki domisili sesuai alamat KTP di provinsi tersebut.
Bakal calon Ketua PSSI Jawa Tengah, Kairul Anwar, menilai surat tersebut telah memperjelas seluruh ketentuan baku yang wajib dipenuhi calon ketua. Menurutnya, seluruh persyaratan dalam Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI 2025 sudah dipenuhinya.
“Siapapun yang menjadi bagian dari federasi wajib patuh pada Statuta dan Peraturan Organisasi. Pasal 29 Peraturan Organisasi cukup jelas mengatur syarat menjadi calon Ketua PSSI provinsi,” tegas Kairul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Komite Pemilihan (KP) PSSI Jawa Tengah memiliki kewajiban penuh mengawal dan menjalankan Statuta serta PO PSSI secara konsisten.
“Jangan sampai KP PSSI Jateng melakukan ‘abuse of power’. Itu bisa masuk ranah pelanggaran etik berat,” pungkasnya.
Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah menyusun tahapan-tahapan Kongres Biasa Pemilhan PSSI Jawa Tengah sesuai statuta PSSI edisi 2025. Bahwa pada tanggal 26 November 2025. berdasarkan SK Nomor SKEP/01/KP/PSSI-JTG/XI-2025, Komite Pemilihan PSSI Jawa Tengah telah menetapkan bacalon sementara, yaitu Kairul Anwar dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.
Ketua Komite Pemilihan PSSI Jateng, Umy Ratun Selunawati menjelaskan bahwa pada 4 Desember 2025 menerima surat aduan dari masyarakat, perihal permohonan klarifikasi kedudukan ganda bakal calon ketua PSSI Jawa Tengah periode 2025–2029.
Berdasarkan klarifikasi KONI Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Kairul Anwar masih menjabat sebagai Ketua Umum Pertina Jateng periode 2022-2026 berdasarkan SK Pengurus Pusat Pertina tahun 2022.
Selanjutnya, Komite Pemilihan menjadwalkan melakukan klarifikasi kepada Kairul Anwar pada Rabu tanggal 10 Desember 2025 pukul 11.00, namun diundur menjadi Kamis (11/12/2025). (*)
