JOMBANG (jatengtoday.com) – Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Sesepuh dan Mustasyar NU menghasilkan empat poin penting terkait polemik di Pengurus Besar NU (PBNU). Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin, yang hadir secara daring, menyampaikan langsung hasil pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.
Dalam pernyataannya, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa forum para sesepuh meminta agar seluruh persoalan yang muncul di PBNU diselesaikan melalui mekanisme organisasi tanpa melibatkan pihak eksternal.
“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal,” ungkap Ma’ruf Amin.
Empat Hasil Rapat Sesepuh NU
Ma’ruf kemudian merinci empat kesimpulan yang menjadi sikap resmi dari Rapat Sesepuh dan Mustasyar NU:
1. Proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dinilai tidak sesuai AD/ART.
Forum Sesepuh menilai langkah pemakzulan yang mencuat belakangan ini tidak sejalan dengan aturan organisasi dan mekanisme resmi NU.
2. Adanya dugaan pelanggaran atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya.
Para sesepuh mencatat adanya informasi mengenai kesalahan serius yang dilakukan Ketua Umum PBNU, namun menegaskan bahwa hal itu harus diklarifikasi melalui mekanisme organisasi yang lengkap dan menyeluruh.
3. Rapat Pleno untuk menetapkan Penjabat (PJ) tidak boleh digelar sebelum prosedur organisasi dipenuhi.
Forum merekomendasikan agar seluruh tahapan musyawarah diselesaikan terlebih dahulu, termasuk proses klarifikasi, sebelum ada upaya mengambil keputusan strategis.
4. Seluruh pihak diminta menahan diri.
Para sesepuh dan mustasyar menyerukan agar seluruh kader dan pengurus menjaga suasana kondusif demi keutuhan organisasi.
Gus Yahya: Saya Masih Ketua Umum PBNU
Di tengah polemik yang berkembang, Gus Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebut, keputusan Muktamar ke-34 NU pada 2021 yang menetapkannya sebagai Ketua Umum tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui Muktamar berikutnya.
Menurut Gus Yahya, segala dinamika internal harus tetap merujuk pada konstitusi organisasi agar tidak menimbulkan kekacauan struktural maupun dualisme kepemimpinan.
Rapat Sesepuh NU ini menjadi salah satu langkah penting untuk meredam ketegangan internal, sekaligus memberi arahan agar penyelesaian konflik tetap berada dalam koridor aturan organisasi. (*)
