SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam upaya mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan.
Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah.
Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh penting, di antaranya:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Bapak Dr. H. Saiful Mujab, M.A.;
2. Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Bapak Drs. H. Imam Maskur, M.Si.;
3. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, Bapak H. Abdul Ghaffar Rozin;
4. Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah, Bapak Dr. KH. Tafsir, M.Ag.;
5. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Tengah, Bapak Wedy Asmara, S.H., Sp.N.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat di Provinsi Jawa Tengah mencapai 69.474 bidang tanah. Sementara itu, untuk tahun 2025, ditargetkan 2.741 bidang tanah wakaf dapat tersertifikasi. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini telah tersertifikasi sebanyak 825 bidang, sementara 1.916 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi, dengan 559 bidang sedang dalam tahap penerbitan sertifikat.
Dalam sambutannya, Dr. H. Saiful Mujab, M.A., menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum serta pemanfaatan lahan wakaf untuk kepentingan umat. Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, organisasi keagamaan, maupun masyarakat, untuk berkolaborasi dalam menyukseskan program ini.
Hal senada disampaikan oleh Drs. H. Imam Maskur, M.Si., yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk melindungi aset wakaf agar dapat digunakan secara maksimal dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Kakanwil BPN Prov Jateng, Lampri, A.Ptnh.,S.H.,M.H juga menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah tindak lanjut data tanah wakaf produktif. Beliau menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah agar:
1. melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap tanah sesuai target yang diberikan dari Kemenag;
2. segera berkoordinasi dengan PCNU dan PD Muhammadiyah terkait tanah-tanah yang belum bersertipikat
3. setelah acara ini, segera untuk melaksanakan MoU dengan Kemenag Kabupaten/ Kota, BWI Kabupaten/Kota, PCNU dan PD Muhammadiyah
4. melaporkan secara periodik kepada Kanwil BPN Jawa Tengah perkembangan penerbitan sertipikat
Penandatanganan MoU yang dilakukan pada kesempatan ini menjadi bentuk kesepakatan dan sinergi antara berbagai pihak dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Acara ini diakhiri dengan diskusi dan penyusunan strategi bersama guna mencapai target sertifikasi tanah wakaf yang telah ditetapkan untuk tahun ini. (*)
