SEMARANG (jatengtoday.com) – Dugaan praktik pungutan berdalih sumbangan sukarela yang membebani orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, patut disayangkan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menegaskan berdasarkan Peraturan Mendikbud, tidak boleh atau dilarang melakukan pungutan. “Yang diperbolehkan adalah sumbangan. Adapun sumbangan yang dimintakan ke orang tua siswa pun harus jelas peruntukannya untuk apa. Kalau itu untuk pembangunan fisik, itu harus dicegah. Termasuk untuk pembangunan gapura dan lain-lain,’ katanya, Kamis (16/8).
Menurut dia, hal yang paling perlu diperhatikan dalam permasalahan ini adalah apakah ada rencana pembangunan tersebut dibicarakan oleh kepala sekolah dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang? Kepala sekolah memiliki tanggungjawab untuk itu. “Nah, harus ada proses pengawasan di situ. Kalau ada orang tua siswa yang keberatan, seharusnya itu diselesaikan. Mestinya tidak ada pungutan-pungutan dalam kegiatan atau proses pendidikan di sekolah. Apalagi sekolah dasar. Ini berpotensi terjadi mal administrasi kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dikatakannya, sekarang ini banyak praktik pungutan menggunakan nama paguyuban dan sebagainya, jangan sampai disalahgunakan. “Meskipun kami, dalam hal ini, belum melakukan investigasi. Namun hal tersebut patut dipertanyakan. Apakah ini kebutuhan mendadak di sekolah atau apa? Membeli AC, itu harus dilihat anggaran yang dimiliki sekolah, harus ada pengajuan anggaran kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk diberikan pendampingan atau masukan,” katanya.
Kaitannya sumbangan pun perlu dilihat data di sekolah tersebut, apakah pihak sekolah sudah melakukan pendataan orang tua siswa yang tidak mampu. “Jangan sampai ada orang tua siswa ikut menyumbang dalam kondisi terpaksa. Kalau orangtua siswa disamaratakan, maka semua orang tua siswa seperti ‘wajib’ memberikan bantuan,” katanya. Kepala sekolah wajib mengetahui ini, karena sudah menjadi tugasnya. Apalagi anggaran digunakan untuk fasilitas sekolah. Harusnya pihak kepala sekolah membicarakan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, supaya tidak terjadi penyimpangan. Baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite.
Dia menyarankan apabila anggaran sudah terkumpul oleh pihak paguyuban atau komite kepada sekolah, harus ada proses yang dilalui. “Kami sarankan kepala sekolah untuk membahas kembali dengan komite, dan meminta masukan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Semarang. Apakah ini dapat ditindaklanjuti atau tidak, karena ini berpotensi terjadi mal administrasi,” katanya.
Selain itu, masalah tersebut juga berkaitan dengan jabatan. Sebab, tidak mungkin seorang komite sekolah melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Sedangkan komite tidak bertugas di sekolah tersebut. “Kepala sekolah juga harus mengawasi apa yang dilakukan komite, dan komite juga harus mempertanggungjawabkan kepada sekolah. Tidak sertamerta melakukan keputusan secara sepihak. Tindakan pelanggaran harus dicegah, komite harus mempertimbangkan itu untuk membahas kembali,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto