in

PPPKMI Ajak Perguruan Tinggi Implementasi KTR di Kampus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) Pengda Jawa Tengah, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan the Vital Strategies mengadakan workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Perguruan Tinggi di Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan membangunkomitmen dari pihak pengelola lingkungan pendidikankhususnya Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Tengah untuk mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.

Tujuan kegiatan ini selaras sebagai bentuk kepatuhan dariUndang-Undang no 17 Tahun 2023 dan PeraturanPemerintah no 28 Tahun 2024 yang di dalamnya mengaturbahwa terdapat 7 tempat yang merupakan Kawasan TanpaRokok. Adapun salah satu dari tempat yang dimaksudkandalam peraturan tersebut adalah tempat belajar mengajar.

Perguruan tinggi merupakan tempat proses belajarmengajar yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.Dalam workshop ini, hadir sebanyak 38 peserta yang merupakan pimpinan dari beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Tengah serta staff atau pelaksana kebijakanprogram Kawasan Tanpa Rokok di kampus atau perguruantinggi yang ada di Jawa Tengah.

Dalam kegiatan inidihadirkan pembicara dari Universitas Airlangga yang merupakan salah satu universitas yang telah berhasil dalam menegakkan KTR di kampus, Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si. Beliau merupakan dosen, ketua pengurusIkatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur sekaligus aktivis dalam perwujudan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus.

Dalam acara ini juga dihadirkanRita Utrajani, SKM, M.Kes yang merupakan sub koordinator promosi kesehatan dan pemberdayaanmasyarakat dinas kesehatan provinsi Jawa Tengah sertaDr. dr. Bagoes Widjanarko, MPH, MA yang merupakan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dan dewan pakar PPPKMI Pengda Jawa Tengah.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) di Indonesia pada tahun 2011 dan 2021 terungkap bahwaselama kurun waktu 10 tahun terjadi peningkatansignifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 jutaorang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Hasil survei GATS juga menunjukkan adanya kenaikan prevalensi perokokelektronik hingga 10 kali lipat, dari 0.3% (2011) menjadi3% (2021). Sementara itu, prevalensi perokok pasif juga tercatat naik menjadi 120 juta orang.1

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kemenkes RI mendapatkan hasil total jumlah perokokaktif di Indonesia mencapai 70 juta.

Pada survei tersebutdidapatkan prevalensi perokok anak (umur 10-18 tahun) sebesar 7,4%, turun dari data Riskesdas 2018 sebesar9,1%. Namun demikian, prevalensi perokok anak di Jawa Tengah justru lebih tinggi yaitu 9,6%.2 Berbagai hasil riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok. Menurut kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) di tahun 2021, biaya kesehatan akibat merokoktercatat sebesar Rp17,9-27,7 triliun setahun.

Dr. Hermien Nugraheni, SKM, M.Kes, selakuketua penyelenggara acara workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada perguruan tinggi di Jawa Tengah, dalam laporanya menyampaikan penjelasan dan harapan dari terselenggaranya acara ini.

Kegiatan inimerupakan kegiatan lanjutan dari workshop online yang diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024.Dengan kegiatan ini diharapkan peserta dapatmembulatkan tekad untuk bisa mengimplementasikan KTR di kampus secara komprehensif. Adapun pada akhirkegiatan diharapkan kita bisa membuat komitmenbersama untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus, kami PPPKMI Pengda Jawa Tengah siap untuk mendukung usaha implementasi tersebut pada masing-masing kampus,” paparnya.

Dalam sambutannya, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes, Ketua PPPKMI Pengda Jateng menyatakan, “Dengan adanya peningkatan prevalensi merokok dan meningkatnya jumlah perguruan tinggi, remaja khususnyakelompok mahasiswa yang merupakan agent of changedan juga merupakan influencer terhadap sesamanya akansaling mempengaruhi perilaku kesehatan khususnyaperilaku merokok di lingkungan kampus. Pembentukandan penyadaran terhadap perilaku merokok di lingkungankampus dapat dimulai dengan pelaksanaan KTR di kampus. Kampus sebagai suatu ekosistem dapatmenerapkan batasan tertentu untuk mewujudkanlingkungan dan perilaku yang sehat.”

Sebagai penutup, dia memberikan adanya penguatan bahwa “Mungkinsebagai permulaan, akan sulit, namun diharapkan hal inimerupakan usaha kecil yang membawa perubahan besar di masa depan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang sehat bebas asap rokok.”

Subkoordinator promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, dinas kesehatan provinsiJawa Tengah, Rita Utrajani, SKM, M.Kes memaparkanmateri terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam presentasinya menyebutkan bahwa “Prevalensi perokokelektronik di Indonesia naik secara signifikan dan mayoritas perokok memulai perilaku merokok ketikaremaja. Indonesia telah memiliki Regulasi KTR untukmenunjang penerapan KTR di kampus seperti yang tertuang dalam UU no 17 Tahun 2023 dan PP no 28 tahun2024. Adapun Jawa Tengah telah memiliki peraturangubernur yang juga menjadi payung hukum dalampenegakan KTR di kampus. Dalam paparanya tersebutbeliau juga menjelaskan bahwa “Aturan terkait denganKawasan Tanpa Rokok bukan merupakan aturan untukmelarang seseorang untuk merokok tapi membuat cerdasperokok untuk tau dimana lokasi untuk merokok. Hal inidimaksudkan untuk menjamin hak setiap orang untukmerasakan udara sehat bebas asap rokok dan juga menjamin hak atas kesehatan bagi tiap orang.”

Dewan pakar PPPKMI Pengda Jateng, Dr. dr.Bagoes Widjanarko, MPH, MA memaparkan materiterkait dengan pentingnya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di kampus. Dalam presentasinya dia menyebut jika prevalensi merokok pada remaja di Jawa Tengah terus mengalami kenaikan, salah satupenyebabnya adalah pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Remaja khususnya pelajar dan mahasiswa merupakan sasaran pasar dari industri rokok karenaremaja hari ini adalah calon pelanggan tetap industry rokok di masa depan.

“Hal ini dapat terjadi karenamayoritas aktvitas merokok dimulai ketika usia remaja,” terangnya.

Indonesia, telah memiliki peraturan pemerintah no 28 tahun 2024 terkait dengan penerapan Kawasan TanpaRokok pada 7 lokasi yang salah satunya adalah tempatbelajar mengajar.

“Perguruan tinggi sebagai yang merupakan tempat belajar mengajar temasuk dalam 7 Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam PP no 28 Tahun 2024 dapat mengimplementasikan kampus bebasasap rokok, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturanyang ada di Indonesia,” jelasnya.

Bagoes Widjanarko juga mengungkapkan manfaat penerapan KTR di Kampus, yaitu (1) Taat Undang-Undang karena KTR merupakanamanah dari UU, (2) Menciptakan citra positif kampussebagai lembaga ilmiah, (3) Menciptakan kampus sehatdengan udara yang bersih dan sehat adalah hak setiapcivitas akademika, (4) Independen tidak diintervensi oleh TI dan menghindarkan dari konflik kepentingan.

Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si. ketua pengurusIkatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur, dalam presentasinya menjelaskanterkait dengan penegakan implementasi Kawasan tanparokok, khususnya di lingkungan tempat belajar mengajar, perguruan tinggi. Sri Widati, menjelaskan bahwa merokok merupakan perilaku menular dikarenakanadanya interaksi antar manusia menyebabkan seseorangdapat terpengaruh hal tertentu seperti merokok.

Dengan adanya peningkatan angka perokok maka dapatdisimpulkan juga bahwa angka penyakit akibat rokok jugaakan semakin meningkat. “Beberapa negara maju sepertiSingapura dan US telah melakukan pengendalian rokoklebih dari 50 tahun, Indonesia yang baru memulailangkah pengendalian rokok dari 2007 hingga sekarangmerupakan awal yang baik untuk mengendalikan perilakumerokok dan penyakit akibat rokok,” katanya.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah dilakukan oleh RGTC Universitas Airlangga, dalam workshop ini, Sri Widati, memberikancontoh dan langkah untuk implementasi Kawasan TanpaRokok di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Universitas Airlangga telah memiliki Surat Keputusan Rektor Nomor 43/UN3/2023 tentang penetapan satuantugas internal Kawasan Tanpa Rokok di lingkunganUniversitas Airlangga tahun 2023.

Dia memberikan pernyataan bahwa “Untuk penerapanKTR di kampus diperlukan adanya pengetahuan dan kesadaran dari berbagai pihak di kampus untuk bisaberkolaborasi dan menunjang implementasi Kawasan Tanpa Rokok di kampus. “Kita bisa, berkomitmen dan bersama mewujudkan hal tersebut,” tegasnya.

Pada akhir acara, peserta melakukan diskusi terkaitrencana implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada masing-masing perguruan tinggi. Berdasarkan hasildiskusi, beberapa perguruan tinggi telah mengemukakanide untuk dapat menindaklanjuti perwujudan KTR di kampus. (*)