in

Petani Tembakau di Temanggung Protes Perda Kawasan Tanpa Rokok

TEMANGGUNG (jatengtoday.com) – Ratusan petani tembakau menggelar unjuk rasa saat kunjungan tim dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ke Temanggung, Senin (2/12/2019). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya penolakan terhadap rencana Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Ratusan petani tembakau berjalan dari Alun-Alun Temanggung menuju Kantor Setda Temanggung tempat menerima kunjungan tim Kemenko PMK Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan.
Kunjungan tim Kemenko PMK terkait pemantauan pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok dan penampungan aspirasi pemerintah daerah dalam perubahan PP nomor 109 Tahun 2012.
Perwakilan petani tembakau, Agus Setiawan menyatakan bahwa Kemenko PMK sebagai pihak yang menginisiasi amendemen PP nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan mendorong terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok.
“Kami menyambut kedatangan tim Kemenko PMK sebagai pihak yang menginisiasi amendemen PP 109 tahun 2012 dalam rangka untuk audiensi perwakilan petani soal amendemen PP 109,” katanya.
Ia mencurigai isi krusial dari amendemen PP tersebut akan mengatur perihal rokok yang tidak boleh mengandung bahan rempah termasuk cengkih. Jika hal ini diatur, maka kiamat bagi petani tembakau Temanggung, karena tembakau Temanggung ini digunakan sebagai bahan pembuat rokok kretek.
“Kami juga menolak perda kawasan tanpa rokok. Tanpa kawasan tanpa rokok selama ini Temanggung aman-aman saja, serta meminta pembatasan impor tembakau,” katanya.
Usai rapat, Bupati Temanggung M. Al Khadziq bersama tim dari Kemenko PMK yang dipimpin Kepala Bidang Penyakit Tidak Menular Rama Fauzi menemui para petani tembakau di halaman Setda Temanggung.
Bupati Temanggung Al Khadziq memastikan perda kawasan tanpa rokok belum akan diwujudkan, karena Temanggung merupakan daerah penghasil tembakau. Apalagi selama ini petani tembakau didera berbagai masalah seperti UU Kesehatan, kenaikan cukai rokok dan membanjirnya impor tembakau yang merugikan petani.
Rama Fauzi mengakui revisi PP 109 memang akan dilakukan, tetapi yang menjadi pokok perhatian revisi adalah melindungi anak dari rokok. Bukan cengkih dan bahan rempah yang dilarang dalam rokok, melainkan perasa rokok yang dapat membuat anak tertarik merokok.
“Kami sedang merevisi PP 109, masih dalam pembahasan. Kami meminta tidak merokok di sekolah, di rumah sakit, dan melarang anak-anak merokok,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono