in

Modus Baru Praktik Mafia Tanah, Pelaku Libatkan Residivis

Pengacara Semarang Agus Wijayanto menceritakan modus baru praktik mafia tanah. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang pengacara di Semarang, Agus Wijayanto mengungkap modus baru praktik mafia tanah. Diduga praktik tersebut melibatkan para residivis.

Saat ini Agus Wijayanto sedang mendampingi klien yang menjadi korban mafia tanah.

Dia bercerita, kliennya yang bernama Agus Hartono pernah membeli tanah milik seorang berinisial RR di Yogyakarta. Pada saat itu pembayaran masih terdapat kekurangan Rp8,9 miliar.

Baca Juga: Mafia Tanah Marak, Komisi II DPR RI Siap Turun ke Semarang

Dalam proses pelunasan, RR memerintahkan Agus Hartono untuk mentransfer uang di dua rekening bank berbeda. Kedua rekening itu atas nama Rey Saputra. Namun belakangan, RR tak mengakui kepemilikan rekening itu.

RR justru menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Semarang terhadap orang tua Agus Hartono selaku penjamin utang.

Padahal, dalam hal ini telah dibuat perjanjian ikatan jual beli terhadap 3 aset lahan pada 2019 sebagai realisasi pelunasan. Sehingga sebenarnya masalah utang piutang ini sudah selesai.

Agus Wijayanto selaku kuasa hukum Agus Hartono menduga pengajuan PKPU oleh RR ini sebagai bentuk praktik mafia tanah, sebab sudah dilakukan berulang kali. Untungnya permohonan PKPU kali ini ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng Bongkar Kasus di Purworejo, Taksiran Kerugian Rp23 Miliar

Berangkat dari hal tersebut, Agus melaporkan RR atas dugaan penggunaan surat palsu dalam pembuatan rekening di dua bank yang sempat dijadikan RR untuk transaksi pembayaran utang.

“Diduga kuat terlapor (RR) telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas palsu dalam pembuatan rekening itu,” jelasnya.

Laporan diajukan di Polrestabes Semarang pada 19 Januari 2022 lalu. Laporan sudah ditindaklanjuti dan kini sudah sampai pada tahap penyidikan.

Agus juga melaporkan RR dan timnya yang berinisial EM di Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan akta autentik. Perlu diketahui, RR dan EM sama-sama residivis kasus penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah.  (*)

editor : tri wuryono