in

63 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Natal

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Semarang akan mendapatkan remisi khusus Hari Natal 2019. Namun, keringanan hukuman itu tidak berlaku bagi para napi korupsi dan terorisme.

Kepala Lapas Semarang Dadi Mulyadi menjelaskan, pihaknya mengusulkan remisi terhadap 63 napi remisi. Permintaan itu dikabulkan sebagaimana amanat Surat Keputusan (SK) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Yang mendapat remisi narapidana kasus pidana umum dan kasus narkoba,” jelas Dadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2019). Secara rinci, ada 21 napi kasus narkotika dan 42 napi kasus pidana umum.

Dia menyebut, besaran remisi yang didapat beragam. Ada yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 35 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang, dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman ini didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang napi. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan.

Menurut Dadi, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Seperti tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan,” tegasnya.

Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. “Yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar