SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 45 bangunan karaoke liar yang ada di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, Rabu (6/11/2019) pagi.
Terdapat tiga titik lokasi bangunan karaoke yang dibongkar. Yakni karaoke yang berada di Jalan Arteri Soekarno-Hatta depan SPBU, dan dua lokasi lainnya di sebelah tempat relokasi Pasar Johar MAJT.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, pihaknya menerjunkan 100 petugas dengan dua alat berat jenis backhoe merobohkan bangunan-bangunan liar tersebut.
“Kami juga dibantu sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Kota Semarang. Tadi turut mengawal pembongkaran,” ujar Fajar.
Menurutnya, karaoke yang dibongkar ini melanggar Perda Kota Semarang, sehingga harus ditindak tegas dengan dilakukan pembongkaran.
Fajar menyebut, pelanggaran yang dimaksud adalah tidak adanya izin karaoke, mendirikan di lahan orang, dan mengganggu kenyamanan di sekitar tempat ibadah.
“Kami harus menertibkan karaoke ini karena dirasa sangat mengganggu umat Islam. Hari ini kami ratakan. Sebagian ada yang baru kami bongkar atapnya,” jelas Fajar.
Dia menegaskan, semua tempat karaoke yang ada di sekitar MAJT akan dibongkar tuntas dan dilarang untuk berdiri lagi. Kepada para pemilik tempat karaoke, Fajar memberi ultimatum untuk tidak mencoba-coba mendirikan kembali tempat karaoke di tempat tersebut.
“Hari ini kami tuntaskan semua harus dibongkar, jadi ke depannya tidak ada lagi tempat karaoke di sekitar MAJT,” tegasnya. (*)