in

31 Pasangan di Semarang Ajukan Dispensasi Kawin, Sebagian Besar Hamil Duluan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang mencatat, selama bulan Juli 2020 lalu terdapat 31 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin.

Dispensasi diajukan karena salah satu dari pasangan tersebut atau keduanya masih di bawah umur. Namun, karena alasan mendesak membuat mereka ingin segera dinikahkan.

Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin menjelaskan, jumlah permohonan di bulan Juli meningkat dua kali lipat dibandingkan Juni yang hanya 16 permohonan.

Menurut dia, peningkatan ini diperkirakan sebagai dampak perkembangan situasi penanganan Covid-19 yang sudah mulai stabil. “Hitungannya meningkat karena mungkin sudah masuk new normal,” ujar Saefudin, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, meski permohonan yang masuk 31, tetapi yang sudah berhasil diputus sebanyak 29 permohonan. Sisanya tidak memenuhi syarat atau tidak dalam keadaan mendesak.

“Yang diputus jelas dalam keadaan mendesak, kebanyakan karena hamil duluan,” bebernya.

Saefudin menambahkan, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah.

Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. (*)

 

editor: ricky fitriyanto