SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 19 kereta api (KA) tetap dioperasionalkan meski ada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada lebaran 2021 ini. Hal ini terkesan ada kontradiksi dan menimbulkan pertanyaan mengapa sejumlah kereta api tetap dioperasionalkan sedangkan pemerintah mengeluarkan larangan mudik?
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan operasional kereta api tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan. “Bukan untuk kepentingan mudik,” jelasnya, Selasa (5/5/2021).
Dikatakannya, KAI memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H yaitu pada 6-17 Mei 2021. “Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi PP), Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng PP), Gajayana (Gambir – Malang PP), Bima (Gambir – Surabaya Gubeng PP), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan PP).
Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.
“Total ada 19 KA jarak jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun,” beber dia.
Lebih lanjut, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya,” beber dia.
Selain harus dilengkapi surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
“Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access,” ujarnya.
BACA JUGA: Larangan Mudik 2021, Aturan atau Stimulan?
“Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten,” imbuh lagi. (*)
editor: ricky fitriyanto