in

18 Tahun Berdiri, KPK Jebloskan 1.291 Tersangka Korupsi ke Penjara

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menahan 1.291 tersangka kasus tindak pidana korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada Desember 2003 atau 18 tahun silam.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12/2021).

“KPK tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi. Hal ini terbukti selama berdirinya KPK, 1.291 tersangka yang ditahan oleh KPK terdiri dari 22 gubernur, 133 bupati/wali kota, 281 anggota legislatif, dan lebih dari 300 swasta atau pelaku usaha,” kata Firli.

Selanjutnya di hadapan Presiden Joko Widodo, Firli juga menyampaikan keberhasilan lembaganya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara selama tahun 2021.

“Khusus tahun 2021, KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, KPK telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun untuk tahun 2021. Di samping itu, KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun,” ucap Firli.

Baca: Peringati Hakordia, Kanwil DJP Jateng Bagikan Medical Kit dan Sosialisasi Antikorupsi

Kemudian, ia juga mengungkapkan soal tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang mencapai 97,20 persen dari total wajib lapor.

“Tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, BUMN/BUMD 95,97 persen,” ungkap dia.

Selain itu, Firli juga menyampaikan mengenai pelaporan gratifikasi tahun 2021.

“Di samping itu, kami juga menerima laporan tahun 2021 terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi. Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp 7,48 miliar dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, Rp 5,6 miliar (ditetapkan sebagai bukan milik negara) dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan,” kata Firli.

Baca: Para Pelajar SMA Dilantik Jadi Agen Antikorupsi, Berikrar Musuhi Koruptor

Ia juga menyampaikan mengenai capaian pendidikan antikorupsi tahun 2021 di mana tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi dari muatan lokal budaya antikorupsi yang dibangun dari jenjang SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi.

“Di samping itu, KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2.014 orang. Di samping itu juga, kami membangun ahli pembangun integritas tercatat 228 orang,” ucap Firli. (ant)

editor : tri wuryono

Tri Wuryono