in

Dana Rp 110 Triliun untuk Atasi Pandemi Diminta Tepat Sasaran

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian bantuan sosial (bansos) senilai Rp 110 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19.

Kepastian data tersebut untuk memastikan agar dana bansos tersebut tepat sasaran. KPK menuangkannya dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak virus corona.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial adalah basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

“Kita tahu bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, kami ingatkan pemerintah terus memastikan validasinya agar selalu tepat sasaran,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rilis yang diterima jatengtoday.com, Kamis (23/4/2020).

Dikatakannya, DTKS, saat ini telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Pemadanan data dengan NIK ini, bisa membantu pemerintah untuk memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,” kata dia.

Alasan lain pentingnya memastikan validasi DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran. “Ketepatan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting,” terangnya.

Terutama mengingat besarnya alokasi dana bansos yang disiapkan pemerintah sangat besar. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai Rp 405,1 triliun, senilai Rp 110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. Termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu Rp 56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun. Dari Rp 56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak Covid-19 di daerah.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

“Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat,” katanya.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli. (*)

 

editor: ricky fitriyanto