SEMARANG (jatengtoday.com) — Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) menggugat yayasan yang menaungi Universitas Semarang (USM) yakni Yayasan Alumni Undip.
Seperti dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan terdaftar dengan nomor 353/Pdt.G/2022/PN Smg dan dijadwalkan sidang perdana pada Kamis (25/8/2022). Namun, sidang tersebut ditunda.
Ketua majelis hakim Kukuh Subyakto mengatakan, penundaan sidang dilakukan karena Yayasan Alumni Undip selaku tergugat tidak hadir. Sehingga pengadilan menjadwalkan sidang ulang.
“(Para pihak) dipanggil lagi untuk sidang 1 September mendatang,” ujar Kukuh yang juga humas PN Semarang.
Sebelum terjadi masalah, penggugat dan tergugat sebenarnya memiliki hubungan erat.
Dalam sejarahnya, IKA Undip bersama Undip berencana mendirikan kampus USM. Untuk mewujudkannya pada tahun 1987 dibentuklah Yayasan Alumni Undip sebagai pengelola USM.
Kampus pun beroperasi dan yayasan terus menjalankan roda organisasi. Namun, seiring perubahan kepemimpinan, ada yang mengubah anggaran dasar yayasan.
Perubahan tersebut berdampak pada terbatasnya kewenangan IKA Undip terhadap yayasan dan pengelolaan USM. Puncaknya, Yayasan Alumni Undip pada 2010 menyatakan bahwa USM memisahkan diri dari IKA Undip.
Keputusan Yayasan Alumni Undip tersebut dinilai merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan IKA Undip.
Dalam petitum gugatannya, IKA Undip menuntut ganti rugi materiel dan imateriel kepada Yayasan Alumni Undip dengan total Rp212,5 miliar.
Kerugian materiel dihitung dari manfaat yang seharusnya diterima IKA Undip dari Yayasan Alumni Undip berupa bantuan rutin setiap bulan Rp50 juta terhitung sejak Maret 2011 sampai Juli 2022 ditambah laju inflasi nilainya Rp12,5 miliar.
Sementara kerugian imateriel yang diderita sulit dinilai dengan uang. Namun, dalam gugatan ini IKA Undip meminta Rp200 miliar. (*)
editor : tri wuryono